Bareskrim Bongkar Hubungan Indra Kenz dan Fakarich Dalam Kasus Binomo, Ini Faktanya
Bareskrim Polri membongkar hubungan Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich dalam dugaan tindak pidana judi online
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar hubungan Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich dalam dugaan tindak pidana judi online berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa Indra Kenz diduga pernah meminta Fakarich mengajarkannya cara trading di Binomo pada 2019 lalu.
Dijelaskan Gatot, permintaan itu pun disetujui oleh Fakarich. Asalkan, Indra Kenz harus mengikuti kelas private online dengan membayar Rp500 ribu.
"Tahun 2019 IK meminta F untuk mengajarkan trading dan membayar uang private kelas online sebesar Rp500 ribu," ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Tak hanya itu, Gatot menambahkan Fakarich dan Indra Kenz diduga memiliki hubungan bisnis.
Adapun hubungan bisnis tersebut terkait dengan perusahaan yang dipimpin oleh Indra Kenz.
"F dan IK memiliki hubungan bisnis di PT Disotiv Citra Digital dimana IK sebagai direkturnya," jelas Gatot.
Baca juga: Fakarich dan Indra Kenz Ditahan di Sel Berbeda di Rutan Bareskrim
Lebih lanjut, Gatot menambahkan Fakarich juga diduga pernah menerima duit dari Indra Kenz senilai Rp1,9 miliar.
"F menerima aliran dana dari rekening IK sebesar Rp1.900.000.000," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo.
Selain itu, dia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Fakarich ditahan selama 20 hari ke depan. Dia ditahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dalam kasus Binomo.
Atas perbuatannya itu, Fakarich diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun beleid pasal itu mengenai penyebaran berita bohong.
Lalu, pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.