Jadi Tersangka, Ponsel hingga Akun Binomo Milik Fakarich Disita Bareskrim
Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari tangan Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich di kasus Binomo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari tangan Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich di kasus Binomo.
Barang bukti itu disita seusai Guru Indra Kesuma itu ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa satu di antara barang bukti yang disita adalah akun Binomo milik Fakarich.
"Dilakukan pembukaan akses dan penyitaan terhadap akun binpatner dan akun Binomo milik tersangka," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Tawuran Sarung Bermunculan, Puluhan Remaja Diamankan, Celurit, Batu, Miras, Meriam Spiritus Disita
Baca juga: Jadi Tersangka, Fakarich Ternyata Punya Perusahaan Kursus Trading Binomo Berbayar
Selain itu, kata Whisnu, penyidik melakukan penyitaan terhadap ponsel hingga dokumen dari Fakarich.
"Sita 1 lembar print out akun binpatner, sita 1 lembar print out akun Binomo, sita 1 buah unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold, dan sita 1 buah flashdisk merk sandisk 32 milik tersangka," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo pada Senin (4/4/2022).
Selain itu, dia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Fakarich Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Binomo
Baca juga: Kembali Bertambah, Ratusan Korban Fahrenheit Lapor ke Bareskrim Seusai Merugi Rp 37 Miliar
Fakarich ditahan selama 20 hari ke depan.
Dia ditahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dalam kasus Binomo.
Atas perbuatannya itu, Fakarich diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun beleid pasal itu mengenai penyebaran berita bohong.
Lalu, pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.