Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Langkat Nonaktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Terancam 15 Tahun Bui

Bupati Langkat nonaktif ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Dirinya menjadi tersangka kesembilan dalam kasus ini.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Bupati Langkat Nonaktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Terancam 15 Tahun Bui
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia yang berada di kediamannya.

Penetapan ini diungkapkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjutak.

Panca mengatakan penetapan tersangka terhadap Terbit ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pihaknya.

“Hari ini (Selasa 5/4/2022) penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang dan pemilik tempat juga bertanggung jawab dengan tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Panca dikutip dari Kompas TV.

Sehingga, kata Panca, penetapan Terbit menjadi tersangka membuat total tersangka berjumlah sembilan orang.

Menurut keterangannya, Terbit dijeral dengan pasal berlapis dari dugaan tindakan pidana perdagangan orang, kekerasan, serta penganiayaan.

Baca juga: Jumlah Korban Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat Diduga 6 Orang: 3 di Antaranya Masih Didalami

Baca juga: Polri Siap Pidanakan Anggotanya Jika Terbukti Terlibat Kerangkeng Manusia di Langkat

Adapun, ujar Panca, pasal yang dipersangkakan kepada Terbit adalah Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Berita Rekomendasi

Serta Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.

“Ini semuanya diterapkan khusus unutk TRP di juncto kan, dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan kedua KUHP,” tuturnya.

Panca juga berjanji pihaknya bersama dengan Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menuntaskan kasus ini.

Dirinya juga menyebut pihaknya masih berproses untuk melengkapi seluruh alat bukti sehingga dimungkinkan adanya tersangka baru.

“Jadi teman-teman tidak usah ragu, penyidik akan terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada.”

“Hanya penyidik juga diatur dengan waktu yang terbatas. Makanya tim masih bekerja insyaAllah dalam waktu dekat kita akan menuntaskan perkara ini,” tegas Panca.

Baca juga: Istri dan Adik Bupati Langkat Terbit Rencana Diperiksa Polisi soal Kekerasan di Kerangkeng Manusia

Sementara terkait pasal yang dipersangkakan kepada Terbit membuatnya terancam 15 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas