Bupati Langkat Nonaktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Terancam 15 Tahun Bui
Bupati Langkat nonaktif ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Dirinya menjadi tersangka kesembilan dalam kasus ini.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
“Kedua, pada saat kit lakukan pemeriksaan sebagai saksi kedelapan tersangka itu hadir pada saat kita panggil di tanggal 25 kemarin,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Dewa Perangin-angin merupakan anak pertama dari Terbit.
Dewa memiliki saudara perempuan bernama Ayu Jelita Perangin-angin.
Dalam struktur kepengurusan kerangkeng manusia, Dewa menjabat sebagai wakil ketua sedangkan ketuanya adalah ayahnya sendiri.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Galuh Widya Wardani)(Kompas TV/Nurul Fitriana)
Artikel lain terkait Kasus Kerangkeng Manusia
Berita Rekomendasi