Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Langkat Nonaktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Terancam 15 Tahun Bui

Bupati Langkat nonaktif ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Dirinya menjadi tersangka kesembilan dalam kasus ini.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Bupati Langkat Nonaktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Terancam 15 Tahun Bui
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). 

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia yang dimiliki oleh Terbit.

Adapun salah satu dari kedelapan tersangka tersebut adalah anak dari Terbit yang bernama Dewa Peranginangin.

Dewa diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap salah satu penghuni kerangkeng.

Anak terbit ini diduga ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban berinisial SG hingga mengakibatkan meninggal dunia.

“Yang bersangkutan (Dewa Perangin-angin) itu ikut terlibat dalam penganiayaan.”

“Pelakunya tidak hanya satu orang.”

“Itu yang kami dapatkan saat pemeriksaan (dengan) saksi-saksi kemudian tersangka yang lain,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja pada 26 Maret 2022 lalu.

Berita Rekomendasi

Adapun kedelapan tersangka tersebut dijerat dengan Undang-undang perdagangan manusia serta terancam sampai 15 tahun penjara.

Hanya saja, dikabarkan Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka.

Mereka hanya diwajibkan melaporkan diri selama seminggu sebanyak sekali ke Polda Sumut.

Polda Sumut beralasan tidak ditahannya para tersangka karena mereka dinilai bersikap kooperatif.

Baca juga: LPSK Soroti Polda Sumut Karena Biarkan Tersangka Kerangkeng Manusia Berkeliaran

“Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan.”

“Alasannya yang pertama, pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya karena mereka kooperatif,” ujarnya.

Ketika telah ditetapkan sebagai tersangka, Tatan menjelaskan tersangka hadir didampingi kuasa hukumnya pada pemeriksaan 25 Maret lalu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas