Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Langkat Nonaktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Terancam 15 Tahun Bui

Bupati Langkat nonaktif ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Dirinya menjadi tersangka kesembilan dalam kasus ini.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Bupati Langkat Nonaktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Terancam 15 Tahun Bui
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia yang berada di kediamannya.

Penetapan ini diungkapkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjutak.

Panca mengatakan penetapan tersangka terhadap Terbit ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pihaknya.

“Hari ini (Selasa 5/4/2022) penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang dan pemilik tempat juga bertanggung jawab dengan tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Panca dikutip dari Kompas TV.

Sehingga, kata Panca, penetapan Terbit menjadi tersangka membuat total tersangka berjumlah sembilan orang.

Menurut keterangannya, Terbit dijeral dengan pasal berlapis dari dugaan tindakan pidana perdagangan orang, kekerasan, serta penganiayaan.

Baca juga: Jumlah Korban Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat Diduga 6 Orang: 3 di Antaranya Masih Didalami

Baca juga: Polri Siap Pidanakan Anggotanya Jika Terbukti Terlibat Kerangkeng Manusia di Langkat

Adapun, ujar Panca, pasal yang dipersangkakan kepada Terbit adalah Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Berita Rekomendasi

Serta Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.

“Ini semuanya diterapkan khusus unutk TRP di juncto kan, dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan kedua KUHP,” tuturnya.

Panca juga berjanji pihaknya bersama dengan Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menuntaskan kasus ini.

Dirinya juga menyebut pihaknya masih berproses untuk melengkapi seluruh alat bukti sehingga dimungkinkan adanya tersangka baru.

“Jadi teman-teman tidak usah ragu, penyidik akan terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada.”

“Hanya penyidik juga diatur dengan waktu yang terbatas. Makanya tim masih bekerja insyaAllah dalam waktu dekat kita akan menuntaskan perkara ini,” tegas Panca.

Baca juga: Istri dan Adik Bupati Langkat Terbit Rencana Diperiksa Polisi soal Kekerasan di Kerangkeng Manusia

Sementara terkait pasal yang dipersangkakan kepada Terbit membuatnya terancam 15 tahun penjara.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia yang dimiliki oleh Terbit.

Adapun salah satu dari kedelapan tersangka tersebut adalah anak dari Terbit yang bernama Dewa Peranginangin.

Dewa diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap salah satu penghuni kerangkeng.

Anak terbit ini diduga ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban berinisial SG hingga mengakibatkan meninggal dunia.

“Yang bersangkutan (Dewa Perangin-angin) itu ikut terlibat dalam penganiayaan.”

“Pelakunya tidak hanya satu orang.”

“Itu yang kami dapatkan saat pemeriksaan (dengan) saksi-saksi kemudian tersangka yang lain,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja pada 26 Maret 2022 lalu.

Adapun kedelapan tersangka tersebut dijerat dengan Undang-undang perdagangan manusia serta terancam sampai 15 tahun penjara.

Hanya saja, dikabarkan Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka.

Mereka hanya diwajibkan melaporkan diri selama seminggu sebanyak sekali ke Polda Sumut.

Polda Sumut beralasan tidak ditahannya para tersangka karena mereka dinilai bersikap kooperatif.

Baca juga: LPSK Soroti Polda Sumut Karena Biarkan Tersangka Kerangkeng Manusia Berkeliaran

“Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan.”

“Alasannya yang pertama, pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya karena mereka kooperatif,” ujarnya.

Ketika telah ditetapkan sebagai tersangka, Tatan menjelaskan tersangka hadir didampingi kuasa hukumnya pada pemeriksaan 25 Maret lalu.

“Kedua, pada saat kit lakukan pemeriksaan sebagai saksi kedelapan tersangka itu hadir pada saat kita panggil di tanggal 25 kemarin,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Dewa Perangin-angin merupakan anak pertama dari Terbit.

Dewa memiliki saudara perempuan bernama Ayu Jelita Perangin-angin.

Dalam struktur kepengurusan kerangkeng manusia, Dewa menjabat sebagai wakil ketua sedangkan ketuanya adalah ayahnya sendiri.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Galuh Widya Wardani)(Kompas TV/Nurul Fitriana)

Artikel lain terkait Kasus Kerangkeng Manusia

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas