Jaksa Agung Buka Suara Soal Jaksa KPK Berselingkuh, Singgung Pembinaan Tanggung Jawab KPK
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin angkat bicara soal jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial DWLS yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung RI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
![Jaksa Agung Buka Suara Soal Jaksa KPK Berselingkuh, Singgung Pembinaan Tanggung Jawab KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jaksa-agung-st-burhanuddin-saat-menjadi-inspektur-upacara.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin angkat bicara soal jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial DWLS yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung RI.
DWLS dikembalikan ke institusi awalnya karena diduga berselingkuh.
Adapun pernyataan itu disampaikan Burhanuddin melalui keterangan tertulis kepada Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.
Dalam keterangan tertulis itu, Burhanuddin menyinggung pembinaan jaksa KPK sudah tanggung jawab dari lembaga anti rasuah.
"Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan/ditugaskan di berbagi instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut. Yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia jaksa," ujar Burhanuddin pada Rabu (6/4/2022).
Buhranuddin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan mengenai perbuatan tercela jaksa.
Baca juga: Albertina Ho Dilaporkan oleh Jaksa KPK yang Langgar Etik Karena Selingkuh
"Apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela Jaksa tersebut dan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi Induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan," jelasnya.
Namun, kata Burhanuddin, jika putusan itu hanya mengembalikan jaksa yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho dilaporkan karena diduga melanggar etik usai berseteru dengan pegawai rumah sakit.
Ternyata, Albertina Ho dilaporkan oleh jaksa KPK berinisial DWLS yang sebelumnya dihukum etik karena berselingkuh.
Baca juga: Jaksa KPK yang Selingkuh Ditarik ke Kejaksaan Agung
"Bu AH (Albertina Ho) dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Syamsuddin menerangkan, Dewas KPK saat ini tetap memproses laporan DWLS terhadap Albertina Ho.
Laporan itu tetap dianalisa sesuai aturan yang berlaku.
"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.