Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Kemlu RI Terkait SPMH Isu Kekerasan Papua dan Papua Barat

Kementerian Luar Negeri memberikan penjelasan terkait Special Procedures Mandate Holders (SPMH) saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi 1 DPR RI, Rab

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penjelasan Kemlu RI Terkait SPMH Isu Kekerasan Papua dan Papua Barat
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisi I DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, Rabu (6/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri memberikan penjelasan terkait Special Procedures Mandate Holders (SPMH) saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Rabu (6/4/2022).

Hal ini berkaitan mengenai tuduhan dugaan penghilangan paksa, penggunaan kekerasan berlebihan, penyiksaan, dan pemindahan paksa di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Febrian A. Ruddyard mulanya menjelaskan, SPMH merupakan salah satu alat kelengkapan dewan HAM untuk memonitor perkembangan kemajuan HAM di berbagai negara yang menjadi anggota PBB.

Joint communication SPMH ini bukan merupakan pandangan PBB atau bukan merupakan temuan PBB serta agenda PBB.

Anggota SPMH pun bukan merupakan staf PBB dan tidak menerima gaji dari budget regular PBB.

“Joint communication SPMH ini bukan merupakan pandangan PBB atau bukan merupakan temuan PBB serta agenda PBB. Namun merupakan salah satu fungsi komunikasi Dewan HAM yang diberikan mandatnya kepada SPMH untuk meminta klarifikasi kepada negara terkait,” kata Febryan.

Ia mengakui ada beberapa isu yang menjadi perhatian SPMH di Indonesia. Dalam 2 tahun terakhir, isu HAM di Papua dan Papua Barat sempat menjadi pokok perhatian.

Berita Rekomendasi

Namun isu itu tidak lagi mendominasi topik sebagai isu yang paling banyak mendapatkan perhatian dalam beberapa bulan terakhir ini.

Baca juga: Merasa Ditelantarkan, Natalis dan Engel Kabur dari Kelompok OPM Papua Barat

“Sepanjang 2021 pemerintah menerima 11 komunikasi SPMH, 5 diantaranya terkait pelaksanaan ham di Papua,” ujarnya.

Watapri itu mengatakan joint communication SPMH mengenai isu Provinsi Papua dan Papua Barat diterima pada tanggal 22 Februari 2022.

Kemlu lewat PTRI Jenewa telah mengirimkan jawaban atas komunikasi tersebut.

Isinya antara lain ditegaskan, tidak ada tempat untuk pembunuhan ekstra yudisial, penghilangan paksa, penggunaan kekerasan berlebihan, penyiksaan, dan pemindahan paksa di Indonesia.

Ia juga menegaskan, bahwa Indonesia fokus pada pemerataan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

“PTRI Jenewa menjawab SOP untuk semua komunikasi SPMH, karena respon negara anggota penting untuk memberikan jawaban dan klarifikasi. Kemudian jika mereka tidak puas akan terus bertanya dan dijawab lagi. Ini dilakukan sampai mereka memiliki pemahaman yang sama dengan informasi yang kita sampaikan,” ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas