Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Rizieq Shihab Soal Munarman Divonis 3 Tahun Bui: Beliau Tidak Satu Hari pun Pantas Dihukum

Rizieq Shihab turut menanggapi vonis 3 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Munarman.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Rizieq Shihab Soal Munarman Divonis 3 Tahun Bui: Beliau Tidak Satu Hari pun Pantas Dihukum
Tribunnews.com/Jeprima
Rizieq Shihab memberikan respons terkait vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Munarman. 

Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara kepada Munarman.

Tak hanya itu, hakim juga meminta Munarman untuk tetap ditahan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," ucap Hakim.

Diketahui dalam menjatuhkan putusannya ini majelis hakim berbeda pandangan dengan jaksa.

Di mana dalam tuntutannya jaksa menuntut Munarman sebagaimana dakwaan kedua, sedangkan dalam putusannya, majelis hakim memvonis sebagaimana dakwaan ketiga jaksa.

Dengan begitu, Munarman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diancam dalam Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebagai informasi, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Munarman 8 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Tindak Pidana Terorisme

BERITA REKOMENDASI

Terkait putusan itu, majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangan, yakni hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Munarman disebut tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, kedua, bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," kata hakim dalam sidang.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, hakim menyatakan kalau Munarman merupakan kepala keluarga yang masih diperlukan untuk mencari nafkah.

"Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," kata dia.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas