Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak RUU TPKS Disahkan, Ini Pandangan Fraksi PKS di DPR RI

Fraksi PKS menolak Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dibawa ke rapat paripurna.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tolak RUU TPKS Disahkan, Ini Pandangan Fraksi PKS di DPR RI
TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita
Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 8 dari 9 fraksi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dibawa ke rapat paripurna

Hanya ada satu fraksi yang menolak, yakni Fraksi PKS.

"Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi undang-undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan sebelum didahului adanya pengesahan RKUHP," kata Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf saat memberikan pandangannya, Rabu (6/4/2022).

Fraksi PKS meminta pengesahan RUU TPKS dilakukan setelah RKUHP disahkan atau keduanya dibahas secara bersamaan.

"Dengan melakukan sinkronisasi seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi segala bentuk kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual," kata Muzamil.

Muzamil menyebut tolak ukur dasar pemidanaan dalam RUU TPKS hanya mengandung unsur kekerasannya saja.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan perbuatan seksual yang dilakukan atas suka sama suka atau sexual consent dan penyimpangan seksual belum diatur di sana.

"Terutama perzinahan laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat perkawinan sah, karena masih merujuk pasal 284 KUHP lama yang belum diubah," kata dia.

Baca juga: Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati RUU TPKS Dibawa ke Rapat Paripurna

"Serta perbuatan seksual sesama jenis oleh yang dilakukan orang dewasa, karena masih merujuk pada pasal 292 KUHP yang belum direvisi," ujar Al Muzzammil.

Dia mengatakan pengaturan komprehensif tentang tindak pidana kesusilaan ini harus mempertimbangkan pengarusutamaan hak asasi manusia.

Hal tersebut sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berketuhanan Yang Maha Esa.


"Artinya nilai-nilai ketuhanan yang bersumber dari hukum agama dan nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat memiliki tempat dalam sistem norma dan perundang-undangan di Indonesia," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas