Tolak RUU TPKS Disahkan, Ini Pandangan Fraksi PKS di DPR RI
Fraksi PKS menolak Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dibawa ke rapat paripurna.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 8 dari 9 fraksi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dibawa ke rapat paripurna
Hanya ada satu fraksi yang menolak, yakni Fraksi PKS.
"Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi undang-undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan sebelum didahului adanya pengesahan RKUHP," kata Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf saat memberikan pandangannya, Rabu (6/4/2022).
Fraksi PKS meminta pengesahan RUU TPKS dilakukan setelah RKUHP disahkan atau keduanya dibahas secara bersamaan.
"Dengan melakukan sinkronisasi seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi segala bentuk kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual," kata Muzamil.
Muzamil menyebut tolak ukur dasar pemidanaan dalam RUU TPKS hanya mengandung unsur kekerasannya saja.
Sedangkan perbuatan seksual yang dilakukan atas suka sama suka atau sexual consent dan penyimpangan seksual belum diatur di sana.
"Terutama perzinahan laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat perkawinan sah, karena masih merujuk pasal 284 KUHP lama yang belum diubah," kata dia.
Baca juga: Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati RUU TPKS Dibawa ke Rapat Paripurna
"Serta perbuatan seksual sesama jenis oleh yang dilakukan orang dewasa, karena masih merujuk pada pasal 292 KUHP yang belum direvisi," ujar Al Muzzammil.
Dia mengatakan pengaturan komprehensif tentang tindak pidana kesusilaan ini harus mempertimbangkan pengarusutamaan hak asasi manusia.
Hal tersebut sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berketuhanan Yang Maha Esa.
"Artinya nilai-nilai ketuhanan yang bersumber dari hukum agama dan nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat memiliki tempat dalam sistem norma dan perundang-undangan di Indonesia," pungkasnya.