Aset PDIP Atas Nama Partai, Hasto Sebut Sesuai Amanat Kongres dan Perintah Bu Mega
PDIP ingin seluruh peralihan aset Partai dan pendataan dan pendaftaran di setiap daerah kabupaten/kota dan wilayah provinsi, bisa diseragamkan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara partainya dengan Kementerian ATR/BPN adalah untuk merapikan sistem administrasi dan manajemen Partai.
Menurut Hasto, dalam Kongres V Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, di Bali pada 2019 lalu, mengintruksikan agar semua aset-aset Partai yang masih atas nama perorangan agar dilakukan peralihan ke atas nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
“Jadi aset partai seperti kantor partai, jika ada yang atas nama pribadi, dialihkan ke atas nama partai dan tidak boleh diperjualbelikan karena menjadi aset Partai,” kata Hasto, Kamis (7/4/2022).
Hasto menambahkan, PDIP ingin seluruh peralihan aset partai dan pendataan dan pendaftaran di setiap daerah kabupaten/kota dan wilayah provinsi, bisa diseragamkan pelaksanaannya.
"MoU ini bertujuan agar tercapai Standard Operation Procedure (SOP) di setiap kabupaten/kota dan wilayah provinsi," tambah Hasto.
Baca juga: Politisi PDIP Minta Mendagri Tegur Apdesi
Baca juga: PKB Wanti-wanti Agar Tak Diganggu Jika Reshuffle, PDIP: Tidak Perlu Pusing, Jokowi Pegang Etika
Dalam MoU itu, disebutkan bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan pendaftaran tanah aset PDIP. Ruang lingkupnya ada dua.
Pertama adalah meliputi pendaftaran tanah pertama kali. Dan yang kedua, pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Hasto menambahkan dalam dua tahun terakhir ini, PDIP telah beberapa kali melakukan peresmian kantor Partai di seluruh Nusantara.
Hal ini sejalan dengan perintah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang terus meminta agar modernisasi partai tak ditunda.
Salah satunya terkait manajemen aset partai.
"Ketua Umum Ibu Megawati mengamanatkan agar semua aset partai atas nama PDI Perjuangan," papar Hasto.
Setelah MoU ini, Hasto menjelaskan DPP PDIP akan mensosialisasikan hal ini hingga ke tingkat DPC atau kabupaten/kota.
Sebagai informasi, hingga saat ini, DPP PDIP sudah menyelesaikan proses sertifikasi aset di sebanyak 80 bidang.
Mencakup aset tingkat pusat, 15 aset tingkat provinsi, 55 aset tingkat kabupaten/kota, serta 6 aset tingkat kecamatan.
Sementara itu, ada sekitar 150 berkas aset yang sedang diajukan proses sertifikasinya di BPN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.