Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baleg Kejar Target Revisi UU PPP Selesai Minggu Depan, Opsi Pembahasan Besok atau Akhir Pekan

Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan direncanakan selesai dalam waktu satu minggu

Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
zoom-in Baleg Kejar Target Revisi UU PPP Selesai Minggu Depan, Opsi Pembahasan Besok atau Akhir Pekan
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
ilustrasi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) selesai dalam waktu satu minggu. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) selesai dalam waktu satu minggu.

"Kita berharap kalau memungkinkan bisa selesai sebelum masa sidang ini ditutup kita upayakan," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, Kamis (7/4/2022).

Itu berarti, RUU ini diupayakan disahkan pada Kamis (14/4/2022) minggu depan.

Baleg, dikatakan Supratman, juga akan menggelar rapat pembahasan bersama pemerintah pada akhir pekan.

Baca juga: Komnas Perempuan Ungkap Ada Beberapa Pertimbangan dalam Penyempurnaan Proses Penetapan RUU TPKS

"Kita akan meminta izin untuk bersidang Jumat, Sabtu, kalau memungkinkan hari Minggu, karena kita mengejar supaya RUU ini sesegera mungkin bisa diselesaikan," ujar Supratman

Legislator Partai Gerindra itu menilai, tidak ada persoalan mendasar yang dapat menimbulkan perdebatan dalam proses pembahasan.

Berita Rekomendasi

Adapun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga berharap revisi UU PPP dapat diselesaikan dalam waktu tidak terlalu lama.

Pasalnya, dikatakan Airlangga, saat ini ada kebutuhan untuk memulihkan ekonomi yang tertekan akibat perkembangan geopolitik global.

Baca juga: Wamenkumham Sebut Pemerkosaan dan Pemaksaan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS Karena Sudah Diatur di RKUHP

Dinamika global itu antara lain ketidakpastian akibat pandemi, perubahan iklim, normalisasi kebijakan keuangan, disrupsi rantai pasok, serta inflasi akibat konflik Rusia dan Ukraina.

"Terobosan diperlukan untuk mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja, salah satunya dengan melakukan perubahan UU PPP dan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja. Ini menjadi hal penting dilakukan dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan diharapkan dapat memperluas lapangan kerja bagi seluruh masyarakat," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas