Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bayar Rp1,5 Juta untuk Akses Konten Porno Dea OnlyFans, Aturan Apa yang Dilanggar Marshel Widianto?

Komika Marshel Widianto mengakui bahwa dirinya membayar untuk bisa mengakses konten video porno milik Dea OnlyFans.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bayar Rp1,5 Juta untuk Akses Konten Porno Dea OnlyFans, Aturan Apa yang Dilanggar Marshel Widianto?
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Marshel Widianto usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022). 

"Beli konten di internet, pake duit sendiri, kagak nyopet, maling, ngerampok dll, buat konsumsi pribadi, serius nanya, yg jadi permasalahan itu apa sebenernya?" tulis akun Twitter @aldissurya.

"Gpp Acel kita semua tu sama. Bedanya Marcell ketauan polisi kalau kita engga," tulis akun @denillanaya.

Baca juga: Polisi Bakal Bongkar Peran Komedian Kawakan Berinisial M yang Beli 76 Video Porno Dea OnlyFans

Lalu sebenarnya bagaimana aturan terkait membeli dan mengonsumsi konten pornografi di Indonesia?

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, larangan mengenai jual beli konten pornografi memang sudah secara jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

"Itu kan ada UU mengenai pornografi. Jadi karena itu diperdagangkan, konteksnya yang dilarang itu diperdagangkannya," kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/4/2022).

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar ((KOMPAS.com/JESSI CARINA ))

Dalam pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Lalu dalam pasal 5 ditegaskan Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1).

Berita Rekomendasi

"Jadi tidak cukup yang diproses itu yang membeli, tapi juga yang menjualnya," kata Abdul Fickar.

"Karena yang dilarang itu transaksinya. Kalau dibuat sendiri untuk dikonsumsi sendiri kan tidak masalah, tidak terkena UU itu. Yang jadi masalah itu transaksinya," sambung dia.

Marshel Widianto diperiksa 4 jam

Terhitung 4 jam Marshel Widianto menjalani pemeriksaan dari tim penyidik Polda Metro Jaya terkait pembelian konten video syur milik Dea OnlyFans.

Terlihat Marshel keluar dengan muka sumeringah saat memberikan keterangan di hadapan awak media.

Bahkan diakui komika asal Tanjung Priuk, Jakarta Utara itu, tim penyidik melayangkan banyak pertanyaan terkait keterlibatannya dalam pembelian video porno Dea OnlyFans itu.

"Pertanyaan banyak banget ya," ucap Marshel.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas