Jokowi Larang Pembantunya Bicara Penundaan Pemilu, Bagaimana Jika Masih Ada Menteri yang 'Ngeyel'?
"Jangan sampai ada lagi yang menyuarakan lagi mengenai urusan penundaan, urusan perpanjangan, ndak," kata Jokowi.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para menterinya untuk menyuarakan penundaan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Presiden saat memimpin Sidang Kabinet yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, (6/4/2022).
"Jangan sampai ada lagi yang menyuarakan lagi mengenai urusan penundaan, urusan perpanjangan, ndak," kata Jokowi.
Para menteri yang sempat menyuarakan penundaan Pemilu diantaranya yakni Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto , dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Baca juga: DAFTAR Menteri yang Kena Tegur Jokowi, Dianggap Tak Beri Penjelasan ke Rakyat
Presiden meminta para menterinya untuk fokus bekerja dalam menghadapi kondisi perekonomian yang sulit akibat situasi global yang memanans.
Presiden meminta para menterinya menjelaskan kepada masyarakat mengenai kondisi yang terjadi.
"Sekali lagi jelaskan situasi global yang sedang sangat sulit. sampaikan dengan bahasa rakyat dan langkah-langkah yang sudah diambil pemerintah itu apa dalam menghadapi krisis dan kenaikan inflasi dan jangan menimbulkan polemik di masyarakat," katanya.
PAN: Wacana itu sudah tertutup
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya menilai, wacana penundaan pemilu kini sudah tertutup usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para menteri bicara hal tersebut.
"Saya yakin pernyataan presiden ada latar belakangnya, pasti ada komunikasi politik lebih lanjut terkait dengan kemungkinan-kemungkinan itu, artinya ya pintu itu memang sudah tertutup, ya realitas politiknya tak memungkinkan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Lebih lanjut, Bima mengakui bahwa Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) satu di antara tokoh yang mengusulkan penundaan Pemilu.
Namun, menurutnya, Zulhas juga sudah mengklarifikasi bahwa hal itu sebatas usulan dan realitas politiknya tidak memungkinkan.
"Ketum PAN sudah menyampaikan bahkan beberapa waktu lalu bahwa walaupun ada usulan, tapi realitas politiknya tidak memungkinkan karena tidak mendapatkan dukungan mayoritas di parlemen, kan ketum PAN sudah menyampaikan ke arah itu juga," ujar Bima.
DPR: Menteri harus ikut presiden
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.