Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kolonel Priyanto Ungkap Lala, Janda yang Dikenalnya Saat jadi Guru Militer di Cimahi, Katanya Teman

Priyanto kemudian menjelaskan dalam perjalanan menuju Jakarta sempat menjemput Lala yang belakangan diketahui bernama Nurmala Sari di Cimahi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kolonel Priyanto Ungkap Lala, Janda yang Dikenalnya Saat jadi Guru Militer di Cimahi, Katanya Teman
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022). 

Saksi yang juga merupakan sopir terdakwa, Kopda Andreas Dwi Atmoko, menjelaskan sebelum kecelakaan terjadi ia bersama terdakwa dan supir lainnya, Koptu Ahmad Soleh, berangkat dari Yogyakarta menuju Jakarta melewati Bandung.

Saat itu, Andreas dan Ahmad diperintahkan Priyanto untuk mengantarnya ke Jakarta karena harus menghadiri rapat intel di Jakarta.

Namun dalam perjalanan menuju Jakarta, Priyanto memerintahkannya untuk mampir ke Cimahi menjemput teman perempuan Priyanto bernama Lala.

"Mohon izin saya jelaskan. Dari Yogya menuju Jakarta lewat Bandung, mampir ke tempat Saudari Lala," kata Andreas di ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim lalu menanyakan kepadanya siapa Lala.

Andreas kemudian menjelaskan bahwa Lala adalah teman perempuan Priyanto.

"Tadi waktu di rumahnya, terdakwa ada istrinya?" tanya Ketua Majelis Hakim kepada Andreas.

Berita Rekomendasi

"Siap, ada," jawab Andreas.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Andreas, Ahmad, Priyanto, dan Lala sempat menginap di beberapa hotel baik di Jakarta maupun dalam perjalanan kembali dari Jakarta menuju Cimahi.

Andreas mengatakan, saat menginap di sebuah hotel di Jakarta mereka berempat tidur di dua kamar yakni Andreas bersama Ahmad, dan Priyanto bersama Lala.

"(terdakwa) Dengan saudari Lala," jawab Andreas ketika ditanya hakim.

Selama perjalanan dari Jakarta menuju Cimahi untuk mengantar Lala, kata Andreas, mereka juga sempat menginap di hotel.

Terakhir, mereka menginap di sebuah hotel di Bandung sebelum kecelakaan tersebut terjadi.

"Saksi dua dengan saksi tiga, kemudian terdakwa dengan Lala, begitu lagi?" tanya hakim kepada Andreas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas