Pengusaha di Jakarta Ngaku Beli Jam Tangan Mewah Rp 77 Miliar Tapi Tak Terima Barang
Di siai lain, Royandi menceritakan awal pertemuan dengan Richard Lee selaku Brand Manager Richard Mille di Butik Grand Hyatt Jakarta.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pengusaha di Jakarta bikin heboh.
Pengusaha bernama Tony Sutrisno ini mengaku membeli dua jam tangan mewah bermerek Richard Mille senilai Rp77 miliar namun barangnya tidak kunjung datang.
Kasus ini pun dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan kasus itu kini masih dalam tahap penyelidikan.
Kasus ini masih ditangani oleh penyidik Polri.
"Masih lidik karena locus, modus, tempus dan terlapor ada di luar negeri," ujar Dirtippideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Lebih lanjut, Whisnu menuturkan bahwa pihaknya bakal bekerja sama dengan interpol untuk mencari keberadaan terlapor.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Terlapor Dugaan Kasus Penipuan Jam Tangan Mewah Rp 77 Miliar Berada di Luar Negeri
Sebaliknya, pengusutan kasus itu disebut dilakukan secara professional.
"Iya (kerja sama dengan Interpol), harus benar dan profesional serta akuntabel dalam proses lidiknya. Jangan sampai salah penanganannya," jelas dia.
Melapor ke Polisi
Sementara itu, korban dugaan kasus penipuan dua jam mewah itu mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kedatangannya bertujuan untuk kelanjutan perkara kasus tersebut.
"Kami mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan perkembangan laporkan kami, dengan terlapor saudara Richard Lee yang merupakan brand manager Richard Mille di Indonesia," ujar Royandi.
Dikatakan Royandi, laporan dugaan penipuan tersebut dilakukan karena kliennya Tony Sutrisno masih belum menerima dua unit jam tangan yang dibelinya sejak 2019 lalu.
Ia menuturkan kedua unit tersebut berupa Richard Mille RM5602 Blue Sapphire Unique Piece dan Richard Mille RM5703 Black Sapphire.
Dua unit jam mewah itu disebut hanya ada satu di dunia.
“Pak Tony sudah membayar lunas total Rp 77 miliar, untuk black sapphire harganya Rp 28 miliar, blue sapphire Rp 49 miliar, jadi totalnya sekitar Rp 77 miliar,” jelas Royandi.
Royandi menyebutkan bahwa kedatangannya untuk berkonsultasi dengan penyidik dan menambahkan sejumlah barang bukti terkait laporan dengan nomor: LP/B/0396/VI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 28 Juni 2021 lalu.
"Kami berharap kasus ini segera dituntaskan," ujarnya.
Di siai lain, Royandi menceritakan awal pertemuan dengan Richard Lee selaku Brand Manager Richard Mille di Butik Grand Hyatt Jakarta.
"Saat itu, Pak Tony memperbaiki jam Richard Millenya, nah di sana ditemui dan berkenalan dengan terlapor Richard Lee. Kemudian berkomunikasi dan saling akrab. Bahkan sempat diundang ke Singapura dan dijamu nonton F1 oleh Nurdian Cuaca selaku pemilik Brand Asia Tenggara," ujarnya.
Namun, perkenalan itu berujung kurang baik karena Tony Sutrisno tak kunjung menerima dua unit jam tangan mewah yang sudah dibayarnya seharga Rp77 miliar itu.
"Jadi sebelumnya tidak ada masalah, bahkan Pak Tony sudah membeli jam tangan Richard Mille belasan buah. Dua jam yang terakhir ini berakhir dengab laporan di kepolisian," pungkasnya.
Kronologi
Dua jam tangan mewah yang dipesan Rp 77 miliar diklaim langka di dunia.
Dua jam itu Richard Mille RM5602 Blue Sapphire Unique Piece yang hanya ada satu di dunia, serta Richard Mille RM5703 Black Sapphire yang hanya ada dua di dunia, tak kunjung dia terima.
Dua jam tangan asal Swiss yang sudah ia pesan sejak 2019 dengan sistem pre-order dan bisa diterima pada 2021, sudah dibayar lunas sebesar Rp77 Miliar.
Bahkan Royandi mengatakan Tony juga membeli dua jam tangan merek serupa pada 2016 tapi tidak disertai sertifikat. Sehingga menurutnya total kerugian dari dugaan penipuan ini senilai Rp230 miliar.
"Kurang lebih Rp 230 miliar, kalau perhitungan kita sekarang bisa jadi lebih," katanya.
Sebelumnya ia sudah melayangkan dua kali somasi ke pihak Richard Mille.
Pada somasi kedua itu dijawab oleh PT Royal Mandiri Internusa. Dalam jawaban somasinya, PT Royal Mandiri Internusa menyebut tak ada dua transaksi jam senilai Rp77 miliar itu.
"Kami juga tidak pernah menerima pembayaran dari klien rekan atas kedua jam tersebut," tulis jawaban somasi dari PT Royal Mandiri Internusa.
Penulis: Igman Ibrahim/Danang Triatmojo