Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
Kanal YouTube Kemenaker RI
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 Juta.
Adapun basis data penerima BSU masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kemudian BSU Pekerja 2022 akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per penerima.
Akan tetapi, Ida Fauziyah menjelaskan rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang dipersiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Selain itu, Menaker mengatakan persiapan kebijakan pelaksanaan BSU 2022 bertujuan agar dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Berita Rekomendasi