Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Keterangan pers evaluasi PPKM pada Senin (4/4/2022).
Mengutip dari kominfo.go.id, Airlangga menjelaskan bantuan tersebut akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta.
"Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Bantuan Subsidi Upah yang akan terus dimatangkan untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3 juta," jelasnya.
Baca juga: Alasan Pemerintah Kembali Salurkan BSU Rp1 Juta Meski Kasus Covid-19 Menurun
Airlangga mengatakan, bantuan tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Program ini sedang dimatangkan, kemungkinan dalam waktu dekat ini akan segera diumumkan," kata Airlangga.
Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan tujuan dari BSU ini adalah diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi.
“Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” kata Ida Fauziyah yang dikutip dari setkab.go.id.
Baca juga: Kapan BSU Rp 1 Juta Cair? Sasaran 8,8 Juta Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta
Sebelumnya, Ida Fauziyah telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
Pada 2020, BSU difokuskan kepada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Sementara pada 2021, BSU disalurkan kepada pekerja/buruh yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Lalu apa saja syarat penerima BSU Pekerja 2022?
Baca juga: BSU Rp 1 Juta akan Cair, Disalurkan ke Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Baca juga: DAFTAR 8 Bantuan yang Disalurkan pada Masyakarat: Kartu Sembako, BLT Minyak Goreng, BLT UMKM, BSU
Syarat Penerima BSU Pekerja 2022
Menaker menjelaskan, pada tahun 2022 kriteria penerima BSU adalah pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.