Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Kanal YouTube Kemenaker RI
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 Juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Keterangan pers evaluasi PPKM pada Senin (4/4/2022).

Mengutip dari kominfo.go.id, Airlangga menjelaskan bantuan tersebut akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta.

"Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Bantuan Subsidi Upah yang akan terus dimatangkan untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3 juta," jelasnya.

Baca juga: Alasan Pemerintah Kembali Salurkan BSU Rp1 Juta Meski Kasus Covid-19 Menurun

Airlangga mengatakan, bantuan tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Program ini sedang dimatangkan, kemungkinan dalam waktu dekat ini akan segera diumumkan," kata Airlangga.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan tujuan dari BSU ini adalah diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi.

Berita Rekomendasi

“Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” kata Ida Fauziyah yang dikutip dari setkab.go.id.

Baca juga: Kapan BSU Rp 1 Juta Cair? Sasaran 8,8 Juta Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Sebelumnya, Ida Fauziyah telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

Pada 2020, BSU difokuskan kepada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Sementara pada 2021, BSU disalurkan kepada pekerja/buruh yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Lalu apa saja syarat penerima BSU Pekerja 2022?

Baca juga: BSU Rp 1 Juta akan Cair, Disalurkan ke Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Baca juga: DAFTAR 8 Bantuan yang Disalurkan pada Masyakarat: Kartu Sembako, BLT Minyak Goreng, BLT UMKM, BSU

Syarat Penerima BSU Pekerja 2022

Menaker menjelaskan, pada tahun 2022 kriteria penerima BSU adalah pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas