Banyak Koruptor Sembunyikan Harta, KPK Telah Terbitkan 11 Sprindik TPPU Sejak 2020
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memaksimalkan upaya perampasan aset hasil korupsi (asset recovery) dari para koruptor.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memaksimalkan upaya perampasan aset hasil korupsi (asset recovery) dari para koruptor.
Upaya tersebut salah satunya melalui pengembangan penanganan perkara pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tercatat, sejak tiga tahun terakhir KPK telah mengeluarkan 11 surat perintah penyidikan perkara TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Ali memerinci, pada tahun 2022, ada perkara dugaan perkara TPPU yakni dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 dan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Di tahun 2021, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU terkait proyek pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015, kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo tahun 2021, tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.
Baca juga: Kasus TPPU Rahmat Effendi, KPK Periksa Kepala Disnaker Bekasi dan Camat Pondok Gede Ahmad Sahroni
Lalu pada tahun 2020, terdapat perkara TPPU yaitu pengembangan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Roll-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait dengan jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi oil dan gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008-2012.
Ali mengatakan, pengenaan pasal TPPU penting untuk mengoptimalkan asset recovery atas hasil korupsi.
"Lantaran, KPK acapkali menemukan para koruptor menyamarkan atau menyembunyikan hartanya dari hasil kejahatan korupsinya," kata dia.