Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Koruptor Sembunyikan Harta, KPK Telah Terbitkan 11 Sprindik TPPU Sejak 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memaksimalkan upaya perampasan aset hasil korupsi (asset recovery) dari para koruptor. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Banyak Koruptor Sembunyikan Harta, KPK Telah Terbitkan 11 Sprindik TPPU Sejak 2020
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memaksimalkan upaya perampasan aset hasil korupsi (asset recovery) dari para koruptor

Upaya tersebut salah satunya melalui pengembangan penanganan perkara pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Tercatat, sejak tiga tahun terakhir KPK telah mengeluarkan 11 surat perintah penyidikan perkara TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Ali memerinci, pada tahun 2022, ada perkara dugaan perkara TPPU yakni dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 dan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. 

Di tahun 2021, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU terkait proyek pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015, kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo tahun 2021, tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan tahun 2021-2022. 

Baca juga: Kasus TPPU Rahmat Effendi, KPK Periksa Kepala Disnaker Bekasi dan Camat Pondok Gede Ahmad Sahroni

Lalu pada tahun 2020, terdapat perkara TPPU yaitu pengembangan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Roll-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait dengan jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi oil dan gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008-2012. 

Ali mengatakan, pengenaan pasal TPPU penting untuk mengoptimalkan asset recovery atas hasil korupsi. 

Berita Rekomendasi

"Lantaran, KPK acapkali menemukan para koruptor menyamarkan atau menyembunyikan hartanya dari hasil kejahatan korupsinya," kata dia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas