Brian Edgar Berdalih Kirim Duit Rp120 Juta Untuk Indra Kenz Buat Beli Jam
Tersangka kasus Binomo Brian Edgar Nababan berdalih kiriman duit Rp120 juta untuk Indra Kesuma alias Indra Kenz tidak cuma-cuma.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus Binomo Brian Edgar Nababan berdalih kiriman duit Rp120 juta untuk Indra Kesuma alias Indra Kenz tidak cuma-cuma.
Duit tersebut sebagai bayaran pembelian jam.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami keterangan tersebut. Termasuk, duit itu diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk tersangka BEN dia mentransfer dana kurang lebih Rp120 juta kepada tersangka IK. Dari keterangannya untuk membeli jam tetapi kami dalami terus," ujar Chandra kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Diperiksa 15 Jam, Kapten Vincent Ternyata Dicecar Soal Konten Bareng Indra Kenz Soal Kasus Binomo
Lebih lanjut, Chandra menuturkan pihaknya juga tengah melacak aset-aset yang dimiliki oleh Brian Edgar.
Sejauh ini, pihaknya menyita perangkat elektronik milik tersangka.
"Untuk barang bukti yang sudah kami sita berupa device akan kami melakukan tracing aset terkait dengan BEN," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian menangkap dan menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo setelah afiliator-nya Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka lebih dari 1 bulan yang lalu.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Brian Edgar Nababan Jadi Dalang Pembawa Binomo dari Rusia ke Indonesia
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Brian pernah mengirimkan uang ratusan juta rupiah kepada Indra Kenz.
Hal itu dilakukan setelah setahun dirinya menempati posisi sebagai manager development untuk Binomo atau tepatnya pada Februari 2021.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," kata Whisnu dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).