Pekan Depan, Bareskrim Polri Bakal Periksa Manajer Madura United Terkait Kasus Viral Blast
Bareskrim Polri bakal memeriksa manajer klub sepak bola Madura United terkait dugaan kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa manajer klub sepak bola Madura United terkait dugaan kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan penyidik sejatinya telah memanggil manajer klub sepak bola Madura United tersebut pada Kamis (7/4/2022).
Namun, imbuh Gatot, yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan Bareskrim Polri.
Alasannya, dia meminta untuk adanya jadwal pemeriksaan ulang.
"Penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap manajer salah satu klub sepak bola namun dari pihak manajer meminta jadwal ulang untuk diperiksa kepada penyidik," ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2022).
Lebih lanjut, Gatot menambahkan penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan ulang pada pekan depan.
Namun, dia masih belum merinci terkait jadwal pemeriksaan tersebut.
"Saat ini sedang dijadwalkan penyidik pemeriksaanya ke depan. Minggu depan. Harusnya diperiksa kemarin tetapi dia diminta dijadwalkan ulang," katanya.
Baca juga: Bareskrim Buka Peluang Periksa Publik Figur yang Jadi Brand Ambassador Robot Trading DNA Pro
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global.
Adapun total nilai investasi dalam aplikasi tersebut mencapai Rp1,2 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.
"Kami mendalami ada dugaan tindak pidana, undang-undang perdagangan dengan menggunakan skema pozi atau piramida. DIperkirakan membernya sudah mencapai 12.000 member dengan investasi sebesar Rp1,2 triliun," ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).
Dijelaskan Whisnu, kasus ini mencuat dalam lantaran sejumlah member merasa dirugikan menduduki kantor aplikasi Viral Blast Global di Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Kerugian Sementara Korban Robot Trading Fahrenheit Capai Rp 480 Miliar
Mereka meminta pertanggungjawaban kepada pihak Viral Blast Global.