Wawan Adik Eks Gubernur Banten Lunasi Uang Pengganti Rp 58 Miliar ke KPK
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah melunasi uang pengganti senilai Rp 58 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah melunasi uang pengganti senilai Rp 58 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu sebagaimana diketahui diwajibkan membayar uang senilai Rp 58 miliar.
"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu, melalui biro keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Ali mengatakan, upaya pemulihan aset (asset recovery) ini dilakukan KPK melalui penyitaan uang barang bukti sebesar Rp36,7 miliar.
Selain itu, lanjutnya, ada kesadaran pribadi dari Wawan untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 21,4 miliar.
Baca juga: KPK Setor Rp1,6 Miliar dari Hasil Lelang Emas Eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo
"Sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp58 M dimaksud," kata Ali.
Ali menjelaskan, penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal.
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Wawan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.
Wawan juga divonis bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim pengadilan tingkat pertama menghukum Wawan 7 tahun penjara.
Baca juga: KPK: Begini Cara Para Koruptor Cuci Uang Hasil Korupsi
MA kemudian memangkas hukuman Wawan menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi.
Meski hukuman pokok dipangkas, hakim menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Wawan menjadi Rp 58 miliar.
Bila tidak dibayar, hukuman Wawan akan ditambah 3 tahun.