Cara Beli Tiket Kapal secara Online dan Syarat Perjalanan Laut, Penerima Booster Tak Wajib PCR
Berikut ini cara memesan dan membeli tiket kapal secara online. Penerima Vaksin Booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau antigen.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun 2022 ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pemudik dapat menggunakan berbagai jalur transportasi, seperti kereta api, bus, pesawat, dan kapal.
Bagi pemudik antar pulau yang ingin memangkas biaya mudik, dapat memilih transportasi kapal laut.
Pemesanan tiket kapal laut dapat dilakukan secara online melalui website perusahaan negara, Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).
Berikut ini cara memesan dan membeli tiket kapal secara online.
Baca juga: 70 Unit Kapal Disiapkan untuk Angkutan Mudik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan
Cara Membeli Tiket Kapal secara Online
1. Masuk ke laman resmi PT Pelni, yaitu pelni.co.id.
2. Pada halaman utama, klik "Reservasi Tiket" yang ada di tab teratas
Anda bisa memilih pelabuhan asal, pelabuhan tujuan, dan tanggal keberangkatan.
3. Pilih pelabuhan asal dan pelabuhan destinasi
Kolom destinasi akan merespons secara otomatis untuk menampilkan pelabuhan yang bisa dicapai dari pelabuhan asal tersebut.
4. Cari tanggal dan bulan keberangkatan
Tanggal dan bulan keberangkatan ini akan ditampilkan sesuai jadwal.
Sistem akan menampilkan daftar apakah ada rute kapal yang beroperasi di tanggal dan bulan yang dimaksud.