BSU 2022 Cair Bulan April 2022, Simak Kriteria Pekerja yang Berhak jadi Penerima
Setiap pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1 juta.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Garudea Prabawati
4. Merupakan Pekerja / Buruh penerima upah.
Baca juga: CEK Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Disebut Cair Pekan Ini, Akses cekbansos.kemensos.go.id
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha sebagai berikut:
- Industri Barang Konsumsi
- Transportasi
- Aneka Industri
- Properti & Real Estate
- Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 lebih lanjut, sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Saat ini Kemenaker telah disibukkan dengan pembahasan terkait kebijakan Tunjungan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT). (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Kompas.com/ Alinda Hardiantoro)