ICW Desak Megawati Ganti Bambang Pacul dari Ketua Komisi III DPR
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengganti Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengganti Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul sebagai Ketua Komisi III DPR.
Hal itu merupakan buntut dari pernyataan Bambang Pacul terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal akan menghalangi upaya politisi mendulang suara dalam pemilu.
"Indonesia Corruption Watch mendesak agar Ketua Umum PDIP segera mengganti Bambang Wuryanto sebagai Ketua Komisi III dan mencopot yang bersangkutan sebagai anggota DPR RI," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).
Menurut Egi, pernyataan Bambang Pacul seolah-olah membenarkan praktik pemilu yang kotor.
Baca juga: ICW Desak DPR RI Buka Dokumen Terkait Pengadaan Gorden
Penggunaan uang untuk menyuap pemilih adalah bentuk pidana politik uang.
Padahal, dijelaskan Egi, politik uang telah dilarang dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Pasal 523 UU Pemilu telah mengatur larangan memberikan uang atau materi lainnya dalam pelaksanaan pemilu.
"Pihak yang melakukan praktik tersebut dapat dijerat pidana hingga 4 tahun dan denda hingga Rp48 juta. Pasal 73 UU Pilkada juga tegas melarang praktik tersebut," kata dia.
ICW mengatakan, pernyataan tersebut dapat diartikan sebagai pembenaran terhadap praktik politik uang.
Politik uang menyebabkan pemilu berbiaya mahal, yang akhirnya melahirkan lingkaran setan korupsi pemilu.
"Alih-alih dengan kewenangan dan otoritasnya membangun sistem pemilu yang bersih dan berintegritas, melalui penguatan legislasi pemilu dan pilkada sebagai misal, pernyataan politisi PDIP tersebut justru berpotensi mendorong langgengnya praktik korupsi pemilu," sebut Egi.
Padahal, dalam bidang legislasi, upaya memerangi korupsi pemilu dapat dilakukan dengan dua cara.
Pertama, memperkeras sanksi praktik politik uang, dan memperbaiki sistem penanganan praktik politik uang sehingga para intelectual dadernya dapat diproses hukum, tidak berhenti di pelaku lapangan.