Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Negara Berpolusi ke-17 di Dunia, Ini Daftar 6 Kota Paling Tercemar

Indonesia merupakan negara dengan tingkat polusi udara tertinggi ke-17 di dunia berdasarkan Laporan Kualitas Udara Dunia IQAir 2021.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Indonesia Negara Berpolusi ke-17 di Dunia, Ini Daftar 6 Kota Paling Tercemar
Tribun Jateng /Hermawan Handaka
Polusi Udara - Potret polusi udara pada pagi hari di kawasan Bongsari, Semarang Barat yang diakibatkan oleh berdirinya sejumlah pabrik di tengah pemukiman penduduk yang berdampak pada semakin tingginya tingkat pencemaran udara di wilayah Kota semarang 

Adapun, beberapa kota yang masuk ke dalam daftar kota-kota dengan polusi paling rendah se-Asia Tenggara di Indonesia yaitu Samarinda, Kayu Agung, Banda Aceh dan Palangkaraya.

CEO IQAir, Frank Hammes mengatakan bahwa fakta yang ditemukan ini cukup mengejutkan bahwa tidak ada kota atau negara besar yang menyediakan udara yang aman dan sehat bagi warganya menurut pedoman kualitas udara Organisasi Kesehatan Dunia terbaru.

“Laporan ini menggarisbawahi betapa banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa setiap orang aman, udara bersih dan sehat untuk dihirup.

Sekarang saatnya beraksi,” kata Hammes dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (22/3/2022).

Hal ini ditambahkan oleh Manajer Kampanye Greenpeace India, Avinash Chanchal bahwa mengatasi krisis polusi udara membutuhkan pengembangan energi terbarukan, sumber daya, serta transportasi umum yang bersih dan mudah diakses. Selain itu, solusi polusi udara juga solusi krisis iklim.

“Menghirup udara bersih harus menjadi hak asasi manusia, bukan hak istimewa,” ujarnya.

Tantangan kualitas udara Indonesia

Berita Rekomendasi

Disebutkan bahwa kualitas udara yang buruk di Indonesia merupakan fenomena yang relatif baru. Sebelum tahun 2013, perkiraan konsentrasi rata-rata tahunan PM2.5 tetap di bawah 15 mikrogram/m3.

Peningkatan konsentrasi PM2.5 dipercepat secara dramatis pada tahun 2016, dengan tingkat puncaknya pada tahun 2019 dengan 51,7 mikrogram/m3.

Pada tahun 1999, pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan pengaturan kualitas udara yang menetapkan standar kualitas udara awal dan batas emisi untuk kendaraan bermotor, serta sumber industri.

Namun, kebijakan peraturan yang ada sekarang sudah ketinggalan zaman dan tidak memadai untuk melindungi kesehatan masyarakat di kota-kota utama Indonesia.

Contoh kebijakan yang tidak efektif termasuk di sekitar praktik pembakaran untuk pengelolaan limbah dan pembukaan hutan.

Meskipun pembakaran terbuka dilarang oleh UU Kehutanan 1999, kedua praktik tersebut tetap biasa.

Tuntutan pada aktivis memuncak pada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada September 2021 bahwa Presiden Joko Widodo, anggota kabinetnya, dan tiga gubernur provinsi bersalah karena lalai dan gagal memerangi polusi udara Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas