Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Cara Menghitung THR? Siapa saja yang Berhak Mendapatkan THR? Berikut Penjelasannya

Tunjangan hari raya (THR) merupakan uang yang diberikan perusahaan atau kantor kepada pekerja di hari raya keagamaan.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Bagaimana Cara Menghitung THR? Siapa saja yang Berhak Mendapatkan THR? Berikut Penjelasannya
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang THR - Tunjangan hari raya (THR) merupakan uang yang diberikan perusahaan atau kantor kepada pekerja di hari raya keagamaan. 

- Jika perusahaan tidak membayar THR, maka perusahaan akan mendapat Sanksi Administratif sebagai berikut:

a. teguran tertulis

b. pembatasan kegiatan usaha

c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

d. pembekuan kegiatan usaha.

Disampaikan Kemnaker bahwa pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita Rekomendasi

Berita lain terkait Tunjangan Hari Raya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas