Ingin Anak Indonesia Bebas BPA pada 2045, Ketua Komnas Perlindungan Anak Temui BPOM
Arist Merdeka Sirait bertekad tak akan berhenti berjuang sebelum Perubahan Kedua atas Perka No. 31 tahun 2018 disahkan oleh pemerintah.
Penulis: Anita K Wardhani
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait bertekad tak akan berhenti berjuang sebelum Perubahan Kedua atas Perka No. 31 tahun 2018 disahkan oleh pemerintah.
Arist mengungkapkan alasannya.
Ia sudah melihat dari hasil penelitian baik jurnal internasional maupun dari lembaga kesehatan sudah nyata-nyata bisphenol A (BPA) sangat berbahaya dapat memicu berbagai macam penyakit.
"Fokus saya kepada anak-anak agar Indonesia di tahun 2045 sudah terbebas dari BPA," tandas Arist Merdeka.
Itu sebabnya sebagai bentuk dukungan kepada BPOM, pekan lalu lalu secara khusus Arist mendatangi kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan Badan POM di jalan Percetakan Negara No. 23, Johar Baru Jakarta Pusat.
"Sebagai bentuk dukungan dari Komnas Perlindungan Anak kepada BPOM agar Perubahan Kedua Atas Perka No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan segera disahkan, saya Arist Merdeka Sirait memberi dukungan kepada BPOM agar segera kemasan plastik yang mengandung BPA terutama galon guna ulang polycarbonat segera diberi label peringatan," ungkap Arist Merdeka Sirait ditemui di kantor Komnas PA sepulang dari kantor BPOM, dalam keterangannya kepada media.
Menurut Arist, saat mendatangi kantor Badan POM dirinya disambut baik oleh Deputi 3 Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Dra Rita Endang Apt MKes dan ditemui di ruang meeting Deputi 3 BPOM.
Baca juga: Breaking News! BPOM Hentikan Sementara Peredaran Cokelat Kinder Joy di Indonesia
"Jadi saat bertemu Ibu Rita Endang, saya selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak, menyatakan dukungannya terhadap BPOM. Agar pemerintah segera mengesahkan rancangan Perubahan kedua Atas Perka No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan."
"Sikap dan tujuan Komnas PA jelas, semua demi melindungi keselamatan dan kesehatan anak-anak Indonesia, baik bayi, balita maupun janin dalam ibu hamil, tutur Arist Merdeka bersemangat.
Arist menceritakan saat dirinya bertemu dengan Rita Endang, mengungkapkan tekadnya berjuang sampai berhasil, dan tak akan mundur sedikitpun.
Semua pernyataan Arist Merdeka sangat sejalan dengan semangat BPOM. Jika Arist lebih perhatian akan keselamatan anak-anak ternyata BPOM sejalan dengan semangat Komnas PA.
Itu sebabnya perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Perka BPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan.
"Jadi BPOM sedang menyiapkan teknis pelaksanaan agar konsumen lebih terlindungi dari paparan BPA," kata Arist Merdeka.
Kendati belum menyinggung perjalanan Rancangan Perubahan Kedua Perka No. 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan menurut Arist, Rita Endang menjelaskan posisi Perka tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.