Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Anak Indonesia Bebas BPA pada 2045, Ketua Komnas Perlindungan Anak Temui BPOM

Arist Merdeka Sirait bertekad tak akan berhenti berjuang sebelum Perubahan Kedua atas Perka No. 31 tahun 2018 disahkan oleh pemerintah.

Penulis: Anita K Wardhani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ingin Anak Indonesia Bebas BPA pada 2045, Ketua Komnas Perlindungan Anak Temui BPOM
Dokumentasi Komnas Perlindungan Anak
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sitait 

Seperti yang dituturkan Rita Endang kepada Arist Merdeka, bahwa Rancangan Perubahan Kedua Atas Perka No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan, telah berada di tangan Sekretaris Kabinet.

Rita Endang juga kembali menegaskan bahwa hasil penelitian yang dilakukan oleh BPOM terhadap kemasan galon guna ulang BPA memang perlu adanya pengawasan dan perubahan aturan, dan akan ada masanya hasil penelitian itu dibuka di depan publik.

Arist Merdeka Sirait juga menanyakan perjalanan Rancangan Perubahan Kedua Atas Perka BPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan, di mana ada pihak dari Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang intervensi, dengan tegas Sirait menyampaikan.

Baca juga: Waspadai Temuan BPOM, Ada 1.094 Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

"Fokus Komnas PA adalah Keselamatan anak-anak Indonesia demi menyiapkan generasi mendatang. Jadi adanya anggapan, bahwa dengan disahkan Rancangan Perubahan Kedua Atas Perka BPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan, dapat berpotensi mematikan industri AMDK galon guna ulang Polycarbonat yang omsetnya miliaran liter air di tahun 2020, dengan melibatkan ratusan perusahaan yang memperkerjakan ribuan karyawan adalah perhitungan yang berlebihan.

Apalagi jika alasan bisnis ini diutamakan, dengan mengorbankan kepentingan untuk melindungi kesehatan usia rentan yaitu bayi dan balita yang merupakan generasi penerus bangsa Indonesia, yang dimana negara wajib melindungi kesehatan mereka, demi masa depan bangsa," tegas Sirait.

"Rancangan revisi Perka Bpom tersebut telah berproses harmonisasi, dan sudah di tangan Seskab. Jadi seharusnya sudah tidak ada yang bisa intervensi lagi, apalagi revisi Perka BPOM ini untuk melindungi kesehatan bayi dan balita sebagai generasi penerus bangsa. Lagian yang kami perjuangkan bukan melarang, tapi hanya memberi label peringatan, agar konsumen usia rentan mengetahui informasi ada kandungan BPA di kemasan plastiknya."

"Jadi industri tidak akan terganggu sama sekali, tidak perlu mengganti galon guna ulang polycarbonat, dengan mengeluarkan biaya yang Trilyunan. Contohnya industri rokok, dulu juga sempat tarik menarik. Ternyata apa yang dikhawatirkan tidak terjadi, penjualan rokok terus meningkat bahkan menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar," pungkas Sirait.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas