Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Temui Ketua Umum PBNU Bahas Soal Pembinaan Hukum 20 Ribu Pesantren

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026, Yahya Cholil Staquf.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Agung Temui Ketua Umum PBNU Bahas Soal Pembinaan Hukum 20 Ribu Pesantren
Tribunnews.com/Igman
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026, Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta pada Selasa (12/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026, Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta pada Selasa (12/4/2022).

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menyatakan ucapan selamat atas terpilihnya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU. Dia memohon dukungan terkait penegakan hukum dalam penindakan kasus-kasus korupsi.

“Saya juga berharap NU dapat berperan dalam penerapan nilai-nilai lokal di berbagai Rumah Restoratif yang dibentuk seluruh Indonesia sebagai program yang saat ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyampaikan bahwa kunjungan itu dalam rangka menjalin kerjasama antara NU dengan Kejaksaan RI.

Baca juga: Ditanya Jaksa KPK, Staf Bina Marga Dinas PUPR Langkat Akui Terima Duit dari Kontraktor

"Terutama pembinaan di bidang hukum bagi sekitar 20.000 pesantren-pesantren dan madrasah yang dimiliki oleh NU di seluruh Indonesia, dimana membutuhkan pencerahan di bidang hukum dengan menggalakkan program Jaksa Masuk Pesantren," ungkap dia.

Selanjutnya, Burhanuddin dan Ketua Umum PBNU bersepakat menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan membuat Memorandum of Understanding (MoU) sehingga terjalin kerjasama yang erat dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum di masyarakat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas