Jokowi Lantik 7 Anggota KPU Periode 2022-2027, Ada Hasyim Asyari hingga Idham Holik
Presiden resmi melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Selain tujuh anggota KPU, Jokowi juga melantik anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 P Tahun 2022 dan Nomor 34 P Tahun 2022.
Pelantikan diawali dengan mengumandangkan lagu Indonesia Raya.
Baca juga: 7 Anggota KPU Terpilih Dilantik Hari Ini, Hasyim Asyari Terkaya, Yulianto dan Idham Tak Punya Mobil
Dilanjutkan, pembacaan keputusan Presiden tentang pengangkatan anggota KPU dan Bawaslu.
Kemudian, para anggota KPU dan Bawaslu mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Jokowi.
"Demi Allah saya bersumpah/Demi Tuhan saya berjanji."
"Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya, sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan perpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Negara RI Tahun 1945."
"Bahwa saya, dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan negara persatuan RI daripada kepentingan pribadi dan golongan," demikian bunyi sumpah janji yang diucapkan Jokowi diikuti para pejabat KPU dan Bawaslu terpilih.
Adapun anggota KPU yang terpilih dan dilantik Presiden, ialah:
1. Betty Epsilon Idroos
3. Muhammaf Afifuddin
4. Parsadaan Harahap
5. Yulianto Sudrajat
6. Idham Holik
7. August Mellaz Bawaslu
Selanjutnya, anggota Bawaslu yang dilantik Presiden, yakni
1. Lolly Suhenty
2. Puadi
3. Rahmat Bagja
4. Totok Haryono
5. Herwyn Jefler Hielsa Malonda
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah sepakat pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan pilkada serentak pada November 2024.
Untuk mempersiapkan gelaran tersebut, Jokowi akan melantik Komisioner KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027.
Pelantikan anggota KPU akan dilaksanakan pada Selasa, 12 April 2022.
“Pada 12 April nanti (hari ini) KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 akan kita lantik dan segera mempersiapkan pemilu dan pilkada serentak di 2024,” ucapnya.
Setelah pelantikan, Pemerintah segera membahas persiapan pemilu dengan KPU dan Bawaslu.
Selanjutnya, Presiden juga meminta agar penyelesaian payung hukum regulasi tentang pemilu dan pilkada serentak 2024 segera diselesaikan.
“Saya minta Pak Menko Polhukam komunikasi yang intens dengan DPR RI dan KPU sehingga perencanaan program ini bisa didetailkan lebih detail lagi.”
“Sehingga regulasi yang ada, yang disusun ini, tidak multitafsir dan nanti bisa menimbulkan perselisihan di lapangan,” jelasnya.
KPU Rencanakan Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 1-7 Agustus 2022
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengungkapkan rencana pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 dimulai bulan Agustus 2022 mendatang.
Menurut Hasyim, dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU), tahapan pendaftaran parpol direncanakan pada 1-7 Agustus 2022.
“Sementara ini dalam draf PKPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran parpol itu dilakukan pada 1- 7 Agustus 2022,” ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Mengenai penentuan waktu pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ini, kata Hasyim, berdasarkan rujukan Pasal 176 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia menyebut, aturan Pemilu 2024 masih sama seperti Pemilu 2019, yakni parpol peserta Pemilu 2024 ditetapkan selambat-lambatnya 18 bulan sebelum pemungutan suara.
Baca juga: Anggaran Pilkada dan Pemilu 2024 Capai Rp 110,4 Triliun, Jokowi: Saya Minta Dihitung Lagi
Apabila pendaftaran dilakukan pada 1-7 Agustus 2022, maka KPU sudah bisa menentukan siapa saja parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.
"Di Pasal 179 ayat 2, penetapan parpol berdasarkan sidang pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum pencoblosan," jelas Hasyim.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menyatakan ada sejumlah fokus pengawasan dan isu krusial yang akan dikawal Bawaslu selama proses pendaftaran peserta pemilu.
Fokus tersebut, di antaranya jalannya Sistem Informasi Politik (Sipol), pendaftaran parpol dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota, pengawasan verifikasi kantor, dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional.
“Ini akan banyak terlihat baik dari verifikasi administrasi maupun verfikasi faktual,” katanya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Taufik Ismail, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Dian Erika Nugraheny)
Simak berita lainnya terkait Seleksi KPU dan Bawaslu dan Pemilu 2024