Presiden Jokowi Harap KPU dan Bawaslu Segera Tancap Gas Persiapkan Pemilu dan Pilkada 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Selasa, (12/4/2022).
Presiden berharap anggota KPU dan Bawaslu tersebut bisa segera menjalankan tugas dan kewenangannya menyiapkan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024.
"Saya harapkan anggota KPU dan Bawaslu yang baru saja saya lantik dapat segera bekerja, dapat segera tancap gas, langsung berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah menjalankan tugas dan kewenangannya untuk mempersiapkan pemilu dan pilkada serentak sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan pada tahun 2024. Tahapan awal akan dimulai pada 14 Juni 2022," ujar Presiden dalam keterangan persnya, Selasa, (12/4/2022).
Menurut Kepala Negara, penyiapan tersebut penting untuk dilakukan karena untuk pertama kalinya Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan anggota legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pilkada dalam satu tahun.
"Sehingga KPU dan Bawaslu harus segera mempersiapkan semuanya secara detail dan matang, menjaga agar kualitas demokrasi tetap terjaga," katanya.
Presiden berpesan agar KPU menekankan soal pendidikan politik pada masyarakat. Presiden berharap tidak ada lagi yang membuat masyarakat terprovokasi oleh isu politik identitas.
"Kita ajak masyarakat menyambut pemilu dengan gembira sebagai pesta demokrasi rakyat," ucapnya.
Baca juga: Besok, Komisi II DPR-Pemerintah dan KPU-Bawaslu Baru Bahas Tahapan hingga Anggaran Pemilu 2024
Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan dukungan sepenuhnya bagi pelaksanaan tugas KPU dan Bawaslu, terutama dukungan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Serta kesiapan teknis lainnya yang dibutuhkan oleh KPU dan Bawaslu," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.