Terima SK Kemenkumham, Said Iqbal: Partai Buruh Siap Ikuti Tahapan Pemilu
Said Iqbal mengatakan Partai Buruh telah tercatat di KPU dan siap mengikuti tahapan pemilihan umum (Pemilu).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Buruh yang dipimpin Said Iqbal, telah sah menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang keluar dan diterima pihaknya hari Senin (11/4/2022).
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan Partai Buruh telah tercatat di KPU dan siap mengikuti tahapan pemilihan umum (Pemilu).
“Partai Buruh telah resmi dan sah menjadi partai yang terdaftar di Kemenkumham dengan telah keluarnya SK Menkumham bernomor N.HH.05.AH.11.02 Tahun 2022,” kata Said Iqbal pada konferensi pers, Selasa (12/4/2022).
Dengan disahkannya Partai Buruh sebagai peserta, Said Iqbal mengatakan pihaknya bersiap untuk menuju target tahapan pemilu selanjutnya.
Baca juga: Para Mahasiswa Nyanyikan Lagu Buruh Tani Sebelum Meninggalkan Kawasan Patung Kuda
Diantaranya lolos tahapan verifikasi hingga lolos parliamentary threshold (ambang batas parlemen).
“Artinya Partai Buruh akan ada wakil-wakil di DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Said Iqbal dan sejumlah Konfederasi Serikat Buruh yang hadir pada konferensi pers itu juga dengan tegas menolak masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
Ia mengatakan penolakan ini bahkan sudah disampaikan sebulan sebelum adanya gerakan mahasiswa 11 April.
Ia berujar, bilamana ada pihak-pihak yang memaksakan masa perpanjangan jabatan presiden menjadi 3 periode, maka Partai Buruh dan sejumlah organisasi Serikat Buruh akan mengorganisir kekuatan masyarakat.
“Partai Buruh dan organisasi mahasiswa, memastikan bahwa janji Presiden yang menyatakan tidak akan ada penundaan Pemilu, yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 dan janji tidak akan memperpanjang konstitusi termasuk memperpanjang masa jabatan 3 periode, benar-benar terwujud,” ujarnya.
Untuk itu ia menuntut Presiden Jokowi menyampaikan pidato secara resmi yang menyatakan tidak ingin kembali dipilih menjadi presiden di periode ketiga.
Ia juga menuntut Presiden Jokowi mencopot 3 menteri, yakni Menkomarinves, Menko Perekonomian, dan Menteri BKPM yang menurutnya sengaja melawan sikap presiden untuk mengkampanyekan masa jabatan 3 periode.
“Kami minta dicopot 3 menteri yang berbuat gaduh, dan membahayakan demokrasi dan membajak konstitusi, mengancam kedaulatan rakyat,” ujarnya.