Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Simak Syarat dan Cara Dapat
Simak cara cek penerima BLT minyak goreng Rp300 ribu yang cair April 2022. Akses cekbansos.kemensos.go.id.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.
Bantuan ini akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yakni April, Mei, dan Juni serta dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300 ribu.
(Cara mendapatkan BLT minyak goreng ada di akhir berita)
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Harry Hikmat, mengatakan masyarakat bisa berpartisipasi melakukan pengawasan penyaluran BLT minyak goreng agar tepat sasaran.
"Masyarakat bisa berpartisipasi melakukan pengawasan dengan mengakses situs cekbansos."
Baca juga: BLT Hanya Solusi Jangka Pendek, Harga Minyak Goreng Masih Mahal Meski Stok Melimpah
Baca juga: KRITERIA Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, Tidak Sedang Menerima Kredit dan KUR
"Di dalamnya ada data penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Nontunai) yang tentu saja termasuk penerima BLT Minyak Goreng," ujar Harry, Senin (11/4/2022), dikutip dari setkab.go.id.
Harry menambahkan, laman cekbansos.kemensos.go.id dapat diakses masyarakat dengan memasukkan nama sesuai KTP.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima manfaat.
Selain itu laman ini juga dilengkapi menu “usul” dan “sanggah”.
"Jadi yang bersangkutan bisa mengusulkan kalau kedapatan exclusion error (layak, tapi tidak menerima bantuan) dan menyanggah kalau menemukan indikasi inclusion error (tidak layak, tapi menerima bantuan)," ujarnya.
Diketahui, bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.
Syarat Penerima BLT Minyak Goreng
Presiden menerangkan, bantuan ini akan disalurkan kepada:
1. Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT);