PROFIL Luqman Hakim, Dicopot dari Wakil Ketua Komisi II DPR, Lantang Tolak Penundaan Pemilu 2024
Luqman Hakim dicopot dari kursi jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
Luqman pun mengingatkan bahwa para kades dilarang melakukan kegiatan politik praktis seperti di atur dalam undang-undang (UU).
"Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh undang-undang," kata Luqman.
Tidak hanya itu Luqman juga mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang para menterinya untuk menyuarakan penundaan Pemilu 2024.
Luqman menilai, seharusnya tidak ada lagi anggota kabinet yang bicara penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden 2027 dan presiden 3 periode.
Luqman Hakim meminta para menteri mematuhi perintah Jokowi itu, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
"Saya tentu berharap perintah Presiden Jokowi itu dipatuhi oleh seluruh anggota-anggota kabinet," kata Luqman kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Tepis Anggapan Dicopot karena Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024
Luqman mengaku siap ditugaskan di mana pun dan berterima kasih atas penugasan baru tersebut.
Menurutnya ia akan mendapat pengalaman dan tantangan baru sebagai anggota Komisi IX yang membidangi isu kesehatan dan ketenagakerjaan.
Luqman menepis anggapan bahwa pencopotannya terkait dengan sikapnya menolak wacana tersebut.
Menurut dia, pemindahan tugas ini semata karena kebutuhan tour of duty untuk meningkatkan kinerja mesin politik Fraksi PKB DPR.
"Saya tidak melihat ada pertimbangan-pertimbangan lain di luar kebutuhan penyegaran organisasi. Sekali lagi, tour of duty itu hal biasa," ujar Luqman.
Profil Luqman Hakim
Pria kelahiran 12 April 1975 ini adalah politikus Indonesia dari PKB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.