Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Begal Jadi Tersangka: Saya Diserang dengan Senjata Tajam, Jika Mati Siapa Tanggung Jawab?

Amaq Sinta yang bertaruh nyawa melawan komplotan begal yang mengancamnya, kini justru menjadi tersangka.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Korban Begal Jadi Tersangka: Saya Diserang dengan Senjata Tajam, Jika Mati Siapa Tanggung Jawab?
Istimewa
Amaq Sinta dijemput Kades Ganti H Acih usai penahanannya ditangguhkan Polres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022). Amaq Sinta adalah korban begal yang melakukan perlawanan hingga menyebabkan pelaku begal tewas. 

"Dalam arti itu, membunuh di negara kita kan dilarang. Siapa pun itu. Karena dilindungi oleh hukum, siapa pun. Sebab, walaupun dia sebagai pelaku," ucap polisi ini.

Pernyataan itu langsung direspons sang wartawan dengan pertanyaan lagi kepada Wakapolres.

"Dan begal jangan membunuh korban gitu?" tanya wartawan yang lagi-lagi diikuti suara tawa orang-orang yang hadir dalam konferensi pers tersebut.

Wakapolres menjawab bahwa itu merupakan hal yang berbeda.

"Kalau itu beda, kalau itu kan pelaku kejahatan. Yang nanti ini tetap kita akan dalami," ujarnya.

Analisa pakar

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel angkat bicara soal nasib yang menimpa seorang pria bernama Murtade alias Amaq Sinta (34).

BERITA TERKAIT

Murtade adalah korban begal yang ditetapkan menjadi jadi tersangka pembunuhan lantaran menghabisi pelaku begal terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Reza lalu menjelaskan analisanya soal seberapa tinggi peluang hakim akan menghukum pelaku atau terdakwa, orang korban begal?

"Untuk menakar kebenaran klaim bahwa pelaku membela diri, hakim dapat memeriksa parameter di bawah ini. Semakin banyak unsur-unsur parameter yang terpenuhi, semakin diterima pula klaim pembelaan diri tersebut oleh hakim," kata Reza kepada Tribun, Kamis (14/4/2022).

Dirinya lalu mengaitkan parameter ini dengan kasus yang menimpa Murtade.

"Sepenuhnya dipicu oleh pihak eksternal: terpenuhi. Parameter kedua, tidak ada jeda yang memungkinkan pelaku mengendalikan diri, meredakan emosi, dan menimbang-nimbang perbuatan yang akan ia lakukan: terpenuhi," kata Reza.

Parameter selanjutnya adalah, perbuatan setara dengan provokasi yang ia terima: cek pembegalannya seperti apa?

Baca juga: Cerita Amaq Sinta, Awalnya Jadi Korban Kini Jadi Tersangka Setelah 2 Pelaku Begal Tewas di Tangannya

Reza menjelaskan, apakah juga bisa membuat target kehilangan nyawa?

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas