ASN Bisa Libur Lebih Lama saat Lebaran, Boleh Tambah Cuti Tahunan tapi Dilarang Gunakan Mobil Dinas
Menpan RB Tjahjo Kumolo telah meneken Surat Edaran mengenai cuti PNS selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah membolehkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran Idul Fitri tahun ini.
Tak terkecuali para ASN, mereka juga diperkenankan untuk mudik dan merayakan lebaran Idul Fitri di kampung halaman.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April serta 4-6 Mei.
Selain itu, ada pula libur nasional selama dua hari, yakni pada 2 dan 3 Mei 2022.
Total masa libur dalam periode lebaran Idul Fitri ini 10 hari, termasuk weekend 7-8 Mei.
Namun demikian, bagi ASN libur dalam periode ini bisa menjadi lebih panjang lagi.
Baca juga: Aturan Penggunaan Cuti Bersama pada Karyawan Swasta, Ini Bedanya dengan ASN
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022
Pasalnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo telah meneken Surat Edaran mengenai cuti PNS selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Surat tersebut bernomor No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa ASN bisa mendapat mengajukan cuti tahunan pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama.
Seperti diketahui, ASN juga memiliki cuti tahunan, dan sisi lain penggunaan cuti bersama tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan yang dimiliki.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Poin lainnya yang juga disebutkan dalam SE tersebut yakni, larangan ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran menggunakan mobil dinas.
Seluruh pejabat serta pegawai, tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.