ASN Bisa Libur Lebih Lama saat Lebaran, Boleh Tambah Cuti Tahunan tapi Dilarang Gunakan Mobil Dinas
Menpan RB Tjahjo Kumolo telah meneken Surat Edaran mengenai cuti PNS selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
Jika nantinya terdapat pelanggaran dalam terhadap ketentuan mudik ini, maka ASN bisa mendapat sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Libur Panjang Idul Fitri 2022, Total Ada 10 Hari Libur, Catat Tanggalnya
Baca juga: Jokowi Teken PP Soal THR dan Gaji ke-13 PNS, Ada Tambahan Tunjangan Kinerja 50 Persen
Berikut isi Surat Edaran tentang Ketentuan Cuti ASN yang mulai berlaku tanggal 13 April 2022.
Ketentuan Cuti ASN
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
2. Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah.
3. Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Nomor 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Protokol Perjalanan
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik dan/atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, agar selalu memperhatikan dan mematuhi:
a. Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan.
b. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
c. Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Sattuan Tugas Penanganan Covid-18, Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya.
d. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
e. Penggunaan platform PeduliLindungi.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruhpejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
(Tribunnews.com/Tio)