Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

BLT Minyak Goreng Sudah Cair Bersama dengan Bantuan Sembako, Penerima Dapat Rp 500 Ribu

BLT minyak goreng sudah cair bersamaan dengan bantuan sembako. Setiap penerima mendapatkan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Inza Maliana
zoom-in BLT Minyak Goreng Sudah Cair Bersama dengan Bantuan Sembako, Penerima Dapat Rp 500 Ribu
kolase tribunnews
Ilustrasi BLT minyak goreng. BLT minyak goreng sudah cair bersamaan dengan bantuan sembako. Setiap penerima mendapatkan uang tunai sebesar Rp 500 ribu. 

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini;

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;

- Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode;

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru;

- Lalu klik tombol cari data.

Note:
Sistem akan mencocokkan Nama Penerima Manfaat (PM) dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database kami

Berita Rekomendasi

Yang perlu diperhatikan, data yang tersedia dalam situs tersebut adalah data penyaluran bantuan per Januari-Maret 2022.

Sehingga perlu dikonfirmasi ulang untuk penerima per bulan ini.

Yang harus diketahui lainnya, tidak harus kepala keluarga yang mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan.

Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap orang yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat.

Cara Mencairkan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako


Surat Undangan dari PT Pos Indonesia untuk pencairan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako di kantor kelurahan.
Surat Undangan dari PT Pos Indonesia untuk pencairan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako di kantor kelurahan. (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Adapun penyaluran BLT minyak goreng Rp 300 ribu dan bantuan Sembako Rp 200 ribu dilakukan oleh Pos Indonesia.

Untuk mencairkan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako, penerima bantuan akan mendapatkan surat undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas