BLT Minyak Goreng Sudah Cair Bersama dengan Bantuan Sembako, Penerima Dapat Rp 500 Ribu
BLT minyak goreng sudah cair bersamaan dengan bantuan sembako. Setiap penerima mendapatkan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Inza Maliana
Pencairan dilakukan di tempat yang telah ditunjuk, misal di kantor kelurahan/desa masing-masing atau kantor pos.
Surat undangan tersebut diberikan desa melalui ketua RT/RW masing-masing dan memuat informasi penerima.
Mulai dari nama penerima bantuan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako, NIK, nomor BNT, barcode, serta jumlah bantuan yang akan diterima.
Termasuk persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako serta penggunaan bantuan.
Penerima BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako wajib membawa KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat undangan yang dibagikan.
Penerima juga wajib memperhatian ketentuan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Penggunaan dana bantuan Program Sembako untuk kebutuhan pangan/sembako dan tidak diperkenankan membeli rokok, minuman keras, dan narkotika.
Sementara itu, dalam surat undangan yang diberikan pihak desa juga memuat syarat pengambilan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako.
Yaitu membawa KTP dan KK asli serta fotocopy yang masih berlaku serta surat undangan/pemberitahuan dari desa.
Syarat lainnya, pengambilan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako harus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Bila diwakilkan, harus dalam satu KK yang sama dengan penerima.
Selain itu, wajib menggunakan masker.
Di beberapa daerah, syarat pengambilan BLT minyak goreng dan Bantuan Sembako harus sudah mendapatkan vaksin booster.
Setiba di kantor pos atau kantor desa, penerima wajib menunggu giliran untuk mencairkan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako.