Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuhi Kriteria Penerima BSU Rp 1 Juta, tapi Tak Terdaftar, Langsung Hubungi Contact Center

Kemnaker memberikan solusi bagi para pekerja yang memenuhi kriteria namun tak terdaftar sebagai calon penerima BSU dengan menghubungi contact center.

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Penuhi Kriteria Penerima BSU Rp 1 Juta, tapi Tak Terdaftar, Langsung Hubungi Contact Center
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi - Kemnaker memberikan solusi bagi para pekerja yang memenuhi kriteria namun tak terdaftar sebagai calon penerima BSU dengan menghubungi contact center. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja.

Dikabarkan, tahun ini ada 8,8 juta pekerja yang akan mendapatkan bantuan tersebut.

Setiap pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1 juta.

Pemerintah telah menyediakan anggaran untuk penyaluran BSU sebanyak Rp 8,8 triliun.

Pemberian BSU ini dijadwalkan akan disalurkan mulai bulan April 2022.

Baca juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair Bulan April, Cek Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Ada beberapa kriteria pekerja yang berhak mendapatkan BSU Rp1 juta ini.

Lalu bagaimana jika penuhi kriteria, namun muncul notifikasi tak berhak menerima BSU Pekerja?

Berita Rekomendasi

Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

1. WNI;

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021;

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan;

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Merupakan Pekerja / Buruh penerima upah;

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021;

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha sebagai berikut:

- Industri Barang Konsumsi;

- Transportasi;

- Aneka Industri;

- Properti & Real Estate;

- Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Cek BLT Minyak Goreng Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Bantuan Cair Bulan April 2022

Baca juga: BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Cair Pekan Ini, Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima

Masih dalam laman yang sama, Kemnaker memberikan solusi bagi para pekerja yang memenuhi kriteria namun tak terdaftar sebagai calon penerima BSU.

Yakni dengan menghubungi contact center Kemnaker di website bpjsketenagakerjaan.go.id atau telepon di nomor 175 atau WhatsApp di nomor 081380070175.

Hubungi contact center jika penuhi kriteria namun tak terdaftar calon penerima BSU
Hubungi contact center jika penuhi kriteria namun tak terdaftar calon penerima BSU ()

Cara Cek Daftar Penerima BSU Pekerja Rp 1 Juta

Berikut cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji pada tahun 2021 yang dikutip dari bsu.kemnaker.go.id:

1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id;

2. Jika belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu;

3. Isi dan lengkapi data diri yang telah disediakan (nama, NIK, nama ibu kandung, Email, no. Hp, password);

4. Jika sudah memiliki akun, silakan login;

5. Lalu, lengkapi biodata diri (foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi);

6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda telah terdaftar".

(Tribunnews.com/Siti N)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas