Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Cek Penerima Bantuan PIP untuk Anak Sekolah, Akses pip.kemdikbud.go.id

Berikut ini cara cek bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak sekolah.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tata Cara Cek Penerima Bantuan PIP untuk Anak Sekolah, Akses pip.kemdikbud.go.id
tangkap layar pip.kemdikbud.go.id
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak sekolah mulai dicairkan. Ini cara cek penerimanya di pip.kemdikbud.go.id dan cara mencairkannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak sekolah.

Bantuan PIP untuk anak sekolah sudah mulai bisa dicairkan.

Bagi siswa yang sudah diminta mencairkan dana PIP, akan diberi surat keterangan sebagai penerima PIP dari sekolah.

Surat tersebut menjadi syarat untuk mencairkan dana PIP ke bank.

Dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id, PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Besaran Bantuan

BERITA REKOMENDASI

- SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu/tahun;

- SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu/tahun;

- SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta/tahun.

Cara Cek Penerima PIP

Sebelum mengecek penerima PIP, siswa perlu menyiapkan beberapa hal, yakni NISN, nama ibu kandung, serta tanggal lahir.


Setelah itu, berikut ini caranya:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id;

2. Masukkan NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung untuk login;

3. Klik "Cek Data";

4. Akan tertera nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal, dan bank penyalur apabila kamu menerima dana PIP.

Sasaran Penerima PIP

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

(Tribunnews.com, Renald/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas