Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2022, Sri Mulyani: THR Cair Mulai 10 Hari Sebelum Lebaran

Sri Mulyani mengungkap jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2022, Sri Mulyani: THR Cair Mulai 10 Hari Sebelum Lebaran
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi THR dan gaji ke-13 

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PNS Golongan I

Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800

Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900

Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500

Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500

PNS Golongan II

Berita Rekomendasi

IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600

IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300

IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000

IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000

PNS golongan III


IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400

IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas