Melemahnya Kredibilitas Pimpinan KPK dan Pelanggaran TWK Jadi Sorotan Internasional
IM57+ Institute nilai terdapat empat hal krusial dalam laporan Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia tahun 2021 terkait KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amerika Serikat menerbitkan Laporan Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia Tahun 2021 yang menggambarkan bagaimana penerapan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia selama tahun 2021.
IM57+ Institute, lembaga yang digawangi para eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melihat terdapat empat hal krusial dalam laporan tersebut terkait KPK.
"Pertama, laporan tersebut menggambarkan disparitas perlakuan terhadap pelanggar etik dan pegawai berintegritas," kata Ketua IM57+Institute M. Praswad Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: Kasus Etik Lili Pintauli Disorot Amerika Serikat, Pimpinan KPK Beri Pernyataan Ini
Baca juga: Polri Akhirnya Terbitkan SP3 Kasus Korban Bunuh Pembegal di Lombok Tengah
Baca juga: Panjang Akal, Penyelundupan Pil Koplo ke Lapas Semarang Dicampur Oseng Tempe, Sayur dan Sambal
Pada laporan itu, kata Praswad, terdapat penjelasan mengenai bagaimana tes wawasan kebangsaan (TWK) telah dijadikan sarana untuk menyingkirkan pegawai yang menangani kasus strategis.
Di sisi lain, adanya pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar sebagai komisioner KPK tanpa adanya pemecatan.
"Kedua, adanya kaitan antara pemecatan melalui TWK dengan penanganan kasus yang dilakukan," kata Praswad.
Pada laporan tersebut, diujarkannya, terdapat penjelasan bahwa kasus yang ditangani, antara lain korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan korupsi bansos, keduanya melibatkan menteri berpengaruh.
"Ketiga, laporan tersebut menggambarkan turunnya kredibilitas KPK dan pimpinan KPK di mata negara lain," ujar Praswad.
Baca juga: Polri Simpulkan Kasus Korban Begal Bunuh Pembegal di Lombok Hanya Perbuatan Pembelaan Terpaksa
Baca juga: Satu Keluarga Tewas di Garut: Ada Bekas Jeratan di Leher Sang Ibu, Mulut Anaknya Mengeluarkan Busa
Hal tersebut, dijelaskan Praswad, tergambar dengan elaborasi pelanggaran etik komisioner KPK dan tindakan KPK yang memberhentikan 57 pegawai karena mengkritisi pimpinan dan revisi UU KPK serta penanganan kasus strategis.
"Keempat, pemecatan pegawai KPK dapat dikaitkan dengan perlindungan HAM," jelasnya.
Laporan tersebut, menurut Praswad, merupakan laporan HAM sehingga poin pelanggaran terhadap hak pegawai KPK yang dipecat juga dapat dilihat dari dimensi perlindungan HAM.
"Keempat poin tersebut menambah daftar yang menunjukan menurunnya kredibilitas pemberantasan korupsi didunia internasional," tuturnya.