Amerika Tuding Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Ini 'Serangan Balik' Mahfud MD
Mahfud MD menjawab sorotan yang dilontarkan AS tentang Aplikasi PeduliLindungi yang digunakan Indonesia untuk memantau pernyebaran kasus Covid-19.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjawab sorotan yang dilontarkan Amerika Serikat (AS) tentang Aplikasi PeduliLindungi yang digunakan Indonesia untuk memantau pernyebaran kasus Covid-19.
Pasalnya, menurut AS, Aplikasi PeduliLindungi yang digunakan Indonesia saat ini diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia.
Yakni pelanggaran terkait privasi seseorang.
Baca juga: KPK Jebloskan Penyuap Bupati Kuansing Andi Putra ke Lapas Sukamiskin
Baca juga: BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 16 April 2022: Tambah 602, Total 6.039.266 Kasus
"Mengenai sorotan yang dilontarkan oleh Kementerian Luar negeri Amerika Serikat bahwa Indonesia ada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penanganan Covid-19."
"itu tidak masalah, itu bagian dari informasi."
"Tetapi pemerintah Indonesia membuat Aplikasi PeduliLindungi itu justru untuk menangani Covid-19 dengan sebaik-baiknya mungkin lalu dianggap melanggar HAM."
"Padahal, dengan adanya aplikasi ini, (kehadiran PeduliLindungi) dapat membuat bahwa Indonesia itu masuk negara (menjadi) yang terbaik di Asia yang di dalam penanganan konflik itu satu," kata Mahfud Md dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Sabtu (16/4/2022).
Sebagai informasi, Amerika Serikat justru berada di barisan paling bawah seperti Amerika, Columbia, Mexico, Brazil yang (penanganan Covid-19 nya paling buruk.
Baca juga: Jokowi Minta Pemudik Tetap Waspada: Jangan Sampai Ada Lonjakan Kasus Covid-19 setelah Lebaran 2022
"Indonesia berada di rangking empat dalam kasus penanganan Covid-19."
Apalagi pelanggaran HAM yang dimaksudkan AS itu kan catatan berdasar laporan-laporan yang tidak disebut sumbernya.
"Kalau soal keluhan dari masyarakat kita punya catatan AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH).
"Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, bedasar SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat."
Baca juga: Wapres: Pandemi Belum Hilang, Masyarakat Tetap Hati-hati Penularan Covid-19 Saat Mudik Lebaran
"Sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali," kata Mahfud MD.
Laporan-laporan itu, lanjut Mahfud adalah hal yang biasa dan sering terjadi.
Hanya saja laporan seperti itu belum tentu benar adanya.
"Jadi itu kita saling lihat aja lah, yang penting semuanya bekerja menurut garis masing-masing negara untuk menyelamatkan rakyatnya," lanjut Mahfud.
Terkait dari pihak PBB akan melakukan investigasi ke Indonesia, Mahfud mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.
Baca juga: Petugas Kesehatan Haji Indonesia Tahun Ini Perlu Dibekali Pengetahuan Penanganan Covid-19
"Itu enggak (benar), hanya laporan saja"
"Nah orang yang tidak tahu dianggapnya serius ini pelanggaran HAM," tegas Mahfud MD.
DPR: Harus ditanggapi serius
Pemerintah Indonesia diminta memberikan tanggapan serius atas tuduhan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dalam Aplikasi Peduli Lindungi.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik Indonesia di pentas global.
Apalagi, Indonesia saat ini sangat serius menangani pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, Aplikasi Peduli Lindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).
"Kalau mau jujur, ya aplikasi Peduli Lindungi memang menyimpan data kita. Mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan kita. Hampir semua tempat ramai yang didatangi, wajib scan barcode untuk check in. Tentu data-data itu semua tersimpan di dalam Peduli Lindungi," imbuhnya.
Saleh menjelaskan, Aplikasi Peduli Lindungi sejak awal dimaksudkan sebagai alat untuk melakukan tracing dalam memantau penyebaran virus Covid.
Baca juga: Penerima Vaksin Covid-19 di Luar Negeri Dapat Klaim Sertifikat di PeduliLindungi
Dengan aplikasi itu, satgas dapat melihat secara jelas kontak erat potensi meluasnya penyebaran virus.
Dari pantauan itu, lalu kemudian satgas melakukan antisipasi sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan.
Dalam konteks ini, pemerintah diminta memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan.
Jangan menunggu isu ini bergulir lebih luas di luar negeri.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)