Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aplikasi PeduliLindungi Disebut Langgar HAM, Mahfud MD Sentil AS: Penanganan Covid-19 RI Lebih Bagus

Mahfud MD tanggapi tudingan AS yang menyebut aplikasi Peduli Lindungi langgar HAM.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Nuryanti
zoom-in Aplikasi PeduliLindungi Disebut Langgar HAM, Mahfud MD Sentil AS: Penanganan Covid-19 RI Lebih Bagus
Tim Humas Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) FKPPI X di The Hotel Sultan pada Senin (20/12/2021). Mahfud MD tanggapi tudingan AS yang menyebut aplikasi Peduli Lindungi langgar HAM 

Dikatakannya, AS lebih banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran HAM timbang Indonesia.

"Itu justru dalam kurun, 2018-2021, Indonesia juga dapat laporan enggak jelas oleh 19 LS. Diwaktu yang sama, Amerika dilaporkan 76 kasus," kata Mahfud MD.

"Jadi, soal (dugaan pelanggaran HAM) itu kita saling lihat aja lah. Yang penting semuanya bekerja menurut garis masing-masing negara untuk menyelamatkan rakyatnya," sambung dia.

Petugas security dibantu Pollux National Network Mal Paragon Semarang membantu pengunjung melalukan scan barcode untuk mengetahui bukti vaksinasi sebelum masuk Mal Paragon dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Selasa (10/8/21). Mulai hari ini Selasa, 10 Agustus 2021 pemerintah sudah memberikan ijin pusat perbelanjan seperti Mal untuk buka kembali dengan pembatas pengunjung dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk bisa masuk ke pusat berbelanjaan di Kota Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Petugas security dibantu Pollux National Network Mal Paragon Semarang membantu pengunjung melalukan scan barcode untuk mengetahui bukti vaksinasi sebelum masuk Mal Paragon dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Selasa (10/8/21). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Baca juga: Mahfud MD Jawab Laporan Kemenlu AS Soal Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Aplikasi PeduliLindungi

Terkait kabar pihak PBB bakal investigasi ke Indonesia, Mahfud MD menyebut hal tersebut tidak lah benar.

Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran HAM tersebut hanya berupa laporan saja.

"Itu enggak (benar), hanya laporan saja."

"Itu tidak ada konsekuensi, oleh SPMH, hanya ditempelkan di website. Indonesia mau jawab enggak. Itu laporan yang biasa saja."

BERITA REKOMENDASI

"Nah orang yang tidak tahu dianggapnya ini serius pelanggaran HAM," kata dia.

Baca juga: Legislator PDIP: Apa Dasarnya Laporan AS soal Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, terdapat sebuah laporan resmi yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS), pekan ini.

Laporan ini menganalisa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di 2021 di 200 negara.

Laporan tersebut juga memuat Indonesia.

Dalam laporan berjudul "Indonesia 2021 Human Rights Report" itu, AS menyebut ada indikasi aplikasi pelacakan Covid-19 Indonesia, PeduliLindungi, telah melakukan pelanggaran HAM.


Disebutkan bahwa PeduliLindungi memiliki kemungkinan untuk melanggar privasi seseorang.

Sebab, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi itu dan pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.

AS pun menyebut indikasi ini sempat disuarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun tidak dijelaskan secara rinci siapa saja LSM tersebut.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas