Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Kementerian Jawab Tudingan AS soal Dugaan PeduliLindungi Langgar HAM

AS tuding aplikasi PeduliLindungi diduga melanggar HAM, tiga kementerian beri respons serangan balik.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tiga Kementerian Jawab Tudingan AS soal Dugaan PeduliLindungi Langgar HAM
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. - AS tuding aplikasi PeduliLindungi diduga melanggar HAM, tiga kementerian beri respons serangan balik. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS) menuding ada dugaan pelanggaran HAM dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sebagaimana diketahui, aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melacak penularan kasus Covid-19 di penduduk.

Tak hanya Indonesia, Kemenlu AS juga membuka dugaan pelanggaran HAM di negara-negara lain.

Dikutip dari Kompas.com, laporan AS tersebut berjudul 2021 Country Reports on Human Rights Practices yang dirilis pada Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Pelaku Mudik Lebaran Wajib isi e-HAC, Simak Cara Isinya di PeduliLindungi

Dalam laporan itu, AS menyebut aplikasi PeduliLindungi telah melanggar HAM, terutama berkaitan dengan privasi data penduduk. 

Selain untuk melacak kasus, PeduliLindungi juga digunakan sebagai syarat wajib seseorang untuk memasuki ruang publik seperti mal.

Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu.

BERITA TERKAIT

Tetapi, cara kerjanya disesalkan oleh pendukung HAM.

"LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan oleh pemerinatah," tulis laporan tersebut.

Petugas security dibantu Pollux National Network Mal Paragon Semarang membantu pengunjung melalukan scan barcode untuk mengetahui bukti vaksinasi sebelum masuk Mal Paragon dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Selasa (10/8/21). Mulai hari ini Selasa, 10 Agustus 2021 pemerintah sudah memberikan ijin pusat perbelanjan seperti Mal untuk buka kembali dengan pembatas pengunjung dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk bisa masuk ke pusat berbelanjaan di Kota Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Petugas security dibantu Pollux National Network Mal Paragon Semarang membantu pengunjung melalukan scan barcode untuk mengetahui bukti vaksinasi sebelum masuk Mal Paragon dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Selasa (10/8/21). Mulai hari ini Selasa, 10 Agustus 2021 pemerintah sudah memberikan ijin pusat perbelanjan seperti Mal untuk buka kembali dengan pembatas pengunjung dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk bisa masuk ke pusat berbelanjaan di Kota Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Baca juga: Legislator PDIP: Apa Dasarnya Laporan AS soal Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM

Dugaan pelanggaran HAM pada aplikasi PeduliLindungi ini lantas membuat pemerintah angkat bicara.

Sejauh ini ketiga kementerian telah merespon tudingan AS tersebut, mulai Kemenko Polhukam hingga Kementerian Kesehatan.

Kemenko Polhukam

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD membantah adanya dugaan pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi.

Ia menjelaskan aplikasi PeduliLindungi dibuat sebagai langkah pemerintah menangani Covid-19 sebaik-baiknya.

Baca juga: Genjot Vaksinasi Covid-19 di Babel, BIN Sasar Warga Setelah Selesai Tarawih

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas