Kemenkes Jelaskan Laporan AS Sebenarnya Tidak Menyebut Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM
Jubir Kemenkes menjelaskan laporan AS sebetulnya tidak menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
ILUSTRASI APLIKASI PEDULILINDUNGI - Jubir Kemenkes menjelaskan laporan AS sebetulnya tidak menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM.
Laporan tersebut juga memuat Indonesia.
Dalam laporan berjudul "Indonesia 2021 Human Rights Report" itu, AS menyebut ada indikasi aplikasi pelacakan Covid-19 Indonesia, PeduliLindungi, telah melakukan pelanggaran HAM.
Disebutkan bahwa PeduliLindungi memiliki kemungkinan untuk melanggar privasi seseorang.
Sebab, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi itu dan pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.
AS pun menyebut indikasi ini sempat disuarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun tidak dijelaskan secara rinci siapa saja LSM tersebut.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Chaerul Umam)
Baca berita soal aplikasi PeduliLindungi
BERITA REKOMENDASI