Kuasa Hukum Adam Deni Desak KPK Gerak Cepat Sikapi Informasi Terkait Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni
Terlebih, kata dia, saat ini kliennya yakni Adam Deni Gearaka harus menjalani penahanan karena dugaan kasus korupsi yang dimaksud.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Adam Deni Gearaka, Herwanto, mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat bergerak cepat atas informasi yang dilayangkan pihaknya terkait dugaan korupsi terhadap Anggota DPR RI Ahmad Sahroni.
Sebab kata dia, pada Selasa (5/4/2022) lalu, KPK menyatakan akan menelaah informasi yang disampaikannya tersebut.
"Artinya saya berharap memang KPK ini harus cepat menyimpulkan. Kemarin kan ngomong akan ditelaah. Apakah ini masuk ranah KPK atau bukan, harapan saya KPK harus cepat," kata Herwanto kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Jaksa Hadirkan Staff Ahmad Sahroni Jadi Saksi, Orang yang Mengirim Bukti Postingan Adam Deni
Menurut dia, hal itu penting guna mengetahui duduk perkara mengenai informasi terkait Ahmad Sahroni.
Bahkan lebih jauh, dirinya beranggapan jika semakin cepat KPk melakukan penelaahan maka akan makin cepat pula pembuktian dari laporan itu.
Terlebih, kata dia, saat ini kliennya yakni Adam Deni Gearaka harus menjalani penahanan karena dugaan kasus korupsi yang dimaksud.
"KPK segera nih melakukan penyelidikan dan penyidikan bahwa benar gak sih. Apalagi kalau ternyata perbuatan itu ternyata ada. Artinya kasian dong Adam Deni sebagai pegiat sosial dia memberikan informasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi terus dipidana," ucap Herwanto.
Tak cukup di situ, Herwanto juga menyebut kalau saat ini pihaknya telah melakukan kelengkapan bukti yang diminta oleh KPK.
Bukti terakhir yakni terkait dengan data yang dipegang oleh Ni Made Dwita Anggari, terdakwa lain dalam perkara ini.
Dengan begitu, maka dalam waktu dekat Herwanto memastikan pihaknya akan segera mengirimkan bukti tambahan yang dimaksud itu ke lembaga antirasuah.
"Alhamdulillah baru hari ini saya dihubungi oleh KPK kami sudah komunikasi kebetulan saya dapet lagi berkas dari terdakwa 2 Ni Made, kebetulan pas ini memang KPK minta data, ada perlu data tambahan pas tadi Ni made memberikan data juga jadi Alhamdulillah mungkin nanti akan memberikan data tambahan," tukas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Adapun laporan itu sebelumnya disampaikan oleh Herwanto, kuasa hukum pegiat media sosial, Adam Deni.
"Berikutnya akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan juga menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).
Jika setelah diverifikasi kemudian disimpulkan laporan tersebut termasuk dalam kewenangan KPK, kata Ali, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi,” katanya.
Diberitakan, Adam Deni menyampaikan informasi lewat kuasa hukumnya ihwal dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni ke KPK.
Informasi dugaan korupsi itu berkaitan dengan pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang sempat diungkapkan Adam Deni di media sosialnya.
"Kami mendapatkan surat kuasa dari klien kami Adam Deni, yang sekarang jadi terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bahwa kedatangan kami di sini bukan untuk laporan, tapi memberikan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," kata kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Herwanto mengatakan penyampaian informasi ke KPK ini berkaitan dengan perkara yang membelit Adam Deni.
Saat ini Adam Deni tengah menjalani proses persidangan dalam dugaan kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin.