Cara Lapor Masalah THR di Posko THR Kemnaker 2022, Bisa via WhatsApp atau poskothr.kemnaker.go.id
Berikut ini cara lapor masalah THR di Posko THR Kemnaker 2022, bisa via WhatsApp atau poskothr.kemnaker.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Posko THR untuk melayani konsultasi atau laporan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko THR ini dapat diakses secara online lewat poskothr.kemnaker.go.id.
Selain itu, masyarakat juga dapat lapor masalah THR melalui WhatsApp di nomor 0811 9521 150 atau 0811 9521 151.
Baca juga: THR dan Gaji ke-13 akan Segera Cair, Ini Kriteria Penerima serta Komponennya
Baca juga: Cara Hitung THR 2022 bagi Pekerja, Maksimal Diberikan H-7 Lebaran
Cara Pengaduan THR
1. Akses laman poskothr.kemnaker.go.id.
2. Klik "Masuk".
3. Buat account "Daftar Sekarang" dalam Siap Kerja.
Namun, apabila sudah ada account Silahkan Login "Masuk".
4. Klik "Pengaduan THR"
5. Pilih "Provinsi" dan "Kabupaten/Kota" tempat Sdr/i
bekerja.
6. Pilih Nama Perusahaan Sdr/i bekerja, apabila tidak ada Nama Perusahaan silahkan klik "Perusahaan Baru".
7. Setelah itu, isi:
- Jabatan di perusahaan
- Bagian
- Status Pegawai
- Pokok Permasalahan
- Keterangan/Kronologis
- Bukti-bukti
8. Klik "Laporkan".
Setelah laporkan Sdr/i akan mendapat email balasan dan dapat melihat di "Histori Pengaduan Saya".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.